Polisi Amankan Pengedar Sabu 34 Gram di Mowila Konsel
KONSEL, SULTRAINFORMASI.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, polisi berhasil mengungkap kasus peredaran sabu seberat 34,03 gram di Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dalam pengungkapan tersebut, seorang pemuda berinisial D (20) diamankan petugas bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Senin, 26 Januari 2026 sekira pukul 13.00 WITA, di Desa Mataiwoi, Kecamatan Mowila.
Kasat Narkoba Polres Konawe Selatan, IPTU Herman Eka Purnama, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah akibat maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah Mowila sering terjadi peredaran gelap narkotika. Tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku,” kata IPTU Herman saat dikonfirmasi, Selasa (27/01/2026).
Setelah mengetahui identitas terduga pelaku, tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba bergerak cepat dan mengamankan D di rumah mertuanya di Desa Mataiwoi.
“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui menyimpan narkotika jenis sabu di samping rumah orang tuanya. Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan dua sachet sabu dengan berat bruto 33,63 gram,” jelasnya.
Pengembangan kasus pun dilakukan. Berdasarkan keterangan pelaku, polisi kembali menemukan dua bungkus sabu yang disimpan dalam potongan pipet plastik berwarna hijau dengan berat bruto 0,40 gram di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat pelaku mengedarkan narkotika.
Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, di antaranya timbangan digital, ratusan potongan pipet plastik, sendok sabu, kemasan rokok, plastik pembungkus, dua kotak ponsel, satu unit sepeda motor Honda Beat, serta satu unit handphone Android milik pelaku.
Atas perbuatannya, D diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026.
“Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Konawe Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya,” tegas IPTU Herman.









