Digerebek di Kamar Kos, 2 Pengedar Sabu di Bombana Diciduk Polisi

BOMBANA, SULTRAINFORMASI.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bombana ringkus dua orang pria yang diduga sebagai pengedar sabu di Kelurahan Daule, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu malam, (28/01/2026, sekira pukul 20.30 WITA.

‎Kedua pelaku masing-masing berinisial HB (29) dan H (36). Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

‎Kasi Humas Polres Bombana, Ipda Abdul Hakim, mengungkapkan bahwa informasi awal menyebutkan adanya dua pria yang kerap mengedarkan narkotika jenis sabu dari dalam kamar kos.

‎“Berdasarkan laporan masyarakat, tim langsung menuju TKP dan melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki di dalam kamar kos,” kata, Ipda Abdul Hakim saat dikonfirmasi, Kamis (29/01/2026).

‎Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang disimpan rapi di dalam pembungkus tisu merek Montiss. Di dalamnya terdapat satu saset plastik bening berukuran besar yang berisi 16 saset plastik bening ukuran kecil.

‎“Total berat barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan mencapai 14,95 gram,” jelasnya.

‎Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti nonnarkotika yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran, di antaranya 16 microtube, sejumlah plastik bening, serta dua unit telepon genggam berbasis Android.

‎Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bombana guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

‎Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHPidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup