Demi Masuk THM, Pria di Kendari Nekat Gasak Motor Rekanya Lalu Digadai Rp3,5 Juta
KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Unit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari meringkus seorang pelaku pencurian dan penggelapan sepeda motor lintas daerah. Pelaku berinisial A (23) ditangkap di sebuah rumah kos di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (29/01/2026).
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/49/I/2026/SPKT/Polresta Kendari/Polda Sultra, tertanggal 29 Januari 2026.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan bahwa pelaku merupakan warga Kota Kendari yang berstatus sebagai pelajar/mahasiswa. Sementara korban berinisial BR (19), juga seorang mahasiswa yang berdomisili di Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Menurut AKP Welliwanto, kasus ini bermula ketika pelaku tinggal bersama korban sejak 16 Januari 2026 di sebuah rumah BTN Boulevard Regency Blok E, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu. Pada 23 Januari 2026, pelaku diduga berniat membawa kabur sepeda motor Yamaha Fino milik korban.
“Pelaku mengambil kunci motor yang berada di ruang tamu, lalu masuk ke kamar korban untuk mencari STNK yang tersimpan di dalam dompet,” katanya, Senin (02/02/2026).
Setelah berhasil mengambil STNK, pelaku menunggu hingga pukul 10.00 Wita sebelum meninggalkan rumah dan membawa sepeda motor korban. Motor tersebut kemudian dibawa ke wilayah Andounohu untuk dicarikan penerima gadai melalui media sosial Facebook.
“Setelah berpindah-pindah lokasi, motor akhirnya digadaikan di kawasan BTN 1 Sao-sao dengan nilai Rp3,5 juta yang diterima pelaku melalui transfer bank,” jelas AKP Welliwanto.
Usai menggadaikan motor, pelaku menginap di kawasan Kemaraya. Keesokan harinya, ia melarikan diri ke Kota Baubau menggunakan kapal cepat.
Dari hasil pemeriksaan, uang hasil gadai tersebut digunakan pelaku untuk keperluan pribadi, termasuk hiburan malam.
Tak hanya itu, polisi juga mengungkap bahwa pelaku diduga pernah melakukan penggelapan satu unit mobil Toyota Rush milik sebuah rental mobil di Kendari, yang digadaikan dengan nilai Rp12 juta.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan penggelapan.









