DPO Pencurian Dibekuk Polisi Usai Melakukan Percobaan Pencabulan di Rumah Kos Kendari‎

DPO Pencurian Dibekuk Polisi Usai Melakukan Percobaan Pencabulan di Rumah Kos Kendari. Foto: istimewa.

KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Seorang pria berinisial SR diamankan polisi setelah diduga melakukan percobaan pencabulan di salah satu rumah indekos di wilayah Kelurahan Watu-Watu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

‎SR juga merupakan residivis kasus pencurian sekaligus Daftar Pencarian Orang (DPO). Sebelum kejadian tersebut, SR lebih dulu terlibat dalam aksi pencurian aki di sebuah ruko yang terekam kamera CCTV. Rekaman itu menjadi dasar kepolisian menetapkan pelaku sebagai buronan.

‎Kapolsek Kemaraya, Iptu Busran mengungkapkan, dalam aksinya kali ini, pelaku diduga masuk ke area rumah kos dengan cara memanjat dan melalui plafon. Saat berada di atas plafon, pelaku melihat seorang ibu rumah tangga yang tengah tertidur di dalam kamar. Niat awal untuk mencuri pun diduga berubah menjadi tindakan asusila.

‎”Korban terbangun dan menyadari kehadiran pelaku di dalam kamarnya, lalu melakukan perlawanan dan berteriak meminta pertolongan. Teriakan tersebut mengundang perhatian warga sekitar yang langsung berlari ke lokasi, mendobrak kamar korban, dan mengejar pelaku yang sempat melarikan diri,” katanya.

‎Tak berselang lama, setelah menerima laporan masyarakat, aparat kepolisian melakukan penggerebekan di kediaman pelaku. SR akhirnya diamankan dan dibawa ke Polsek Kemaraya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

‎”Saat ini, pelaku telah resmi ditahan di Polsek Kemaraya, Kota Kendari. Ia dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 473 KUHP tentang percobaan pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup