Kuasa Hukum Ungkap Kronologi Dugaan Percobaan Pembunuhan Pekerja PT Marketindo di Konawe Selatan
KONSEL, SULTRAINFORMASI.ID – Dugaan percobaan pembunuhan menimpa Abdul Salam, seorang pekerja PT Marketindo Selaras, di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra). Peristiwa itu diduga dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan masyarakat tani Angata, Kecamatan Angata.
Kuasa hukum korban sekaligus perwakilan keluarga, Muhammad Fadri Laulewulu, mengungkapkan bahwa insiden tersebut terjadi saat Abdul Salam bersama sejumlah rekannya tengah menuju lahan perusahaan tempat mereka bekerja.
Namun, di tengah perjalanan, rombongan korban tiba-tiba dihadang oleh massa berjumlah sekitar 30 hingga 40 orang yang datang dari arah perbukitan.
“Tanpa peringatan, kelompok tersebut langsung melakukan penyerangan dengan melempar batu dan busur ke arah korban dan rekan-rekannya,” kata Fadri dalam keterangannya, Selasa (03/02/2026).
Serangan mendadak itu membuat korban dan rekan-rekannya panik dan berupaya menyelamatkan diri dengan mundur. Naas, Abdul Salam terlebih dahulu terkena lemparan batu di bagian kepala hingga kehilangan keseimbangan dan terjatuh dari sepeda motor.
Dalam kondisi tidak berdaya, sekitar delapan hingga sepuluh orang diduga mendekati korban dengan membawa senjata tajam jenis parang. Para pelaku kemudian melakukan penganiayaan, yang menyebabkan korban mengalami luka serius di bagian tangan dan paha.
“Penyerangan ini sangat tidak terukur dan jelas membahayakan nyawa korban. Apabila tidak segera mendapat pertolongan, akibatnya bisa jauh lebih fatal,” tegas Fadri.
Akibat kejadian tersebut, Abdul Salam mengalami luka di beberapa bagian tubuh. Korban sempat mendapatkan perawatan awal di Puskesmas Mowila sebelum akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Bahteramas Kendari karena kondisi luka yang cukup parah.
Lebih lanjut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sultra menyesalkan sikap para terduga pelaku yang justru mendatangi Polda Sultra pascakejadian. LBH menilai langkah tersebut sebagai upaya play victim, seolah-olah menjadi pihak yang dirugikan, padahal diduga kuat merupakan pelaku utama dalam peristiwa penganiayaan tersebut.
“Kami mendesak Polda Sultra agar bertindak profesional dan objektif serta segera menindaklanjuti laporan klien kami. Para pelaku harus diproses hukum agar korban mendapatkan keadilan,” pungkas Fadri.









