Terbukti Selingkuh, Oknum Polisi Satlantas Polresta Kendari Hanya Disanksi Demosi 5 Tahun

Terbukti Selingkuh, Oknum Polisi Satlantas Polresta Kendari Hanya Disanksi Demosi 5 Tahun. Foto: istimewa.

KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Citra Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menjadi perhatian publik. Seorang oknum anggota Satuan Lalu Lintas Polresta Kendari berinisial AIPDA A hanya dijatuhi sanksi demosi selama lima tahun, meski terbukti berselingkuh dengan seorang mahasiswi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

‎Putusan sidang kode etik tersebut menuai kekecewaan dari mantan istri AIPDA A, NF. Ia menilai hukuman yang dijatuhkan belum mencerminkan rasa keadilan dan tidak sebanding dengan perbuatan yang dilakukan terlapor.

‎ “Saya menerima dia hanya didemosi lima tahun, tapi sebenarnya saya meminta agar dia di-PTDH atau minimal didemosi 10 sampai 15 tahun,” kata NF kepada Sultrainformasi.id, Selasa (03/02/2026).

‎NF menjelaskan, sanksi demosi lima tahun tersebut dinilainya tidak memberikan efek jera yang berarti. Menurutnya, hukuman itu hanya berdampak pada tertundanya kenaikan pangkat, mutasi jabatan, serta penempatan khusus (patsus) selama 30 hari.

‎“Demosi lima tahun itu pada praktiknya hanya seperti tidak naik pangkat, dimutasi, dan dikurung 30 hari,” ungkapnya.

‎Lebih lanjut, NF mengaku sempat diminta untuk mengajukan banding atas putusan sidang kode etik tersebut. Namun, ia memilih tidak melanjutkan proses hukum lanjutan karena merasa hasilnya tidak akan berbeda.

‎“Saya disuruh ajukan banding, tapi percuma. Kalau hasilnya tetap sama, hanya buang-buang waktu,” tegas NF.

‎Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait hasil sidang kode etik tersebut, Kasi Humas Polresta Kendari, Iptu Hariddin, belum memberikan keterangan resmi secara rinci.

‎“Kami koordinasikan dulu, Pak,” singkatnya.

‎Kasus ini kembali memunculkan sorotan publik terhadap penegakan disiplin dan kode etik di tubuh Polri, khususnya terkait transparansi dan rasa keadilan dalam pemberian sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh aparat kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup