Pemuda di Lembo Konut Diringkus Polisi Usai Kedapatan Bawa Sabu 4,62 Gram Siap Edar

KONUT, SULTRAINFORMASI.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Utara meringkus seorang pemuda berinisial AD (25) saat diduga hendak mengedarkan narkotika jenis sabu di Kelurahan Lembo, Kecamatan Lembo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).

‎Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa (03/02/2026) sekira pukul 21.30 WITA, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.

‎Kapolres Konawe Utara AKBP Rico Fernanda melalui Kasat Resnarkoba IPTU Hasdinar mengungkapkan, menindaklanjuti laporan warga, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di lokasi.

‎“Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka sebagai pengedar. 22 sachet plastik bening berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 4,62 gram,” katanya, Rabu (04/02/2026).

‎Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Konawe Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

‎Polisi juga akan melakukan uji urine dan darah terhadap tersangka, serta mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor) Makassar guna memastikan kandungan zat narkotika tersebut.

‎”Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026,” jelasnya.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup