Edarkan Sabu 111 Gram di Konawe, 2 Pria Ditangkap Polisi

KONAWE, SULTRAINFORMASI.ID – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dua pria berinisial AU (37) dan FM (23) diamankan dalam operasi yang digelar di Desa Pebunooha, Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).

‎Kasat Resnarkoba Polres Konawe, AKP Muh. Yusran, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya transaksi sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan intensif.

‎“Dalam operasi tersebut, kami mengamankan seorang pria berinisial AU (37), warga Kelurahan Wanggudu, Kecamatan Asera. Ia ditangkap saat diduga hendak mengambil tempelan di sebuah rumah kos yang sudah tidak terpakai di Desa Pebunooha,” kata Yusran, Kamis (12/02/2026).

‎Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua sachet sabu masing-masing berukuran besar dan sedang dengan total berat bruto mencapai 111,82 gram. Jumlah tersebut tergolong cukup besar dan diduga siap untuk diedarkan.

‎Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap seorang pria lainnya berinisial FM (23), seorang mahasiswa asal Kelurahan Molawe, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, yang diduga turut terlibat dalam jaringan tersebut.

‎Kini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Konawe untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah menyita barang bukti, memeriksa sejumlah saksi, serta melengkapi administrasi penyidikan.

‎Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan terbaru. Mereka terancam hukuman berat mengingat besarnya jumlah barang bukti yang diamankan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup