Polisi Bekuk 2 Pelaku Curas Genset di Pomalaa Kolaka

KOLAKA, SULTRAINFORMASI.ID – Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Desa Oko-oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) Jumat (13/02/2026).

‎Penindakan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 13 Februari 2026, terkait dugaan tindak pidana curas yang terjadi sekira pukul 11.45 WITA.

‎Kasi Humas Polres Kolaka, AKP Dwi Arif Setiawan mengungkapkan, peristiwa bermula saat korban tengah menjaga satu unit mesin genset merek Motoyama milik PT APN di lokasi kejadian.

‎”Tiba-tiba, salah satu terduga pelaku mendatangi korban dan mengancam menggunakan senjata tajam jenis badik. Dalam situasi terdesak, pelaku kemudian mengangkat dan membawa kabur genset tersebut dengan menaikkannya ke bagasi mobil yang telah disiapkan,” katanya, Sabtu (14/02/2026).

‎Akibat kejadian itu, pihak perusahaan mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp17.500.000.

‎Tidak butuh waktu lama, Tim Elang Anti Bandit yang menerima laporan bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua terduga pelaku, masing-masing berinisial RA (32), warga Desa Polengga, Kecamatan Watubangga, dan AS (27), warga Desa Pelambua, Kecamatan Pomalaa.

‎”Selain mengamankan kedua terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit genset merek Motoyama warna ungu yang diduga hasil kejahatan,” jelasnya.

‎Saat ini, keduanya telah diamankan di Mapolres Kolaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup