Gaji Cleaning Service DPRD Kendari Diduga Terabaikan Hampir 4 Bulan, Aktivis Siap Kawal

KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Dugaan terabaikannya gaji puluhan pekerja cleaning service di DPRD Kota Kendari selama hampir empat bulan memicu sorotan publik. Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus Sulawesi Tenggara (IMALAK Sultra) menyatakan siap mengawal persoalan tersebut hingga tuntas.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, para pekerja kebersihan yang bertugas di kantor wakil rakyat itu belum menerima upah selama kurang lebih empat bulan. Kondisi tersebut mendorong para pekerja melakukan aksi mogok kerja sebagai bentuk protes atas hak yang belum dibayarkan.

Akibat aksi tersebut, aktivitas kebersihan di lingkungan DPRD Kota Kendari dilaporkan terganggu dalam beberapa hari terakhir.

Pengelolaan tenaga kebersihan diketahui berada di bawah PT Maleo Outdoor Service (PT MOS). Persoalan ini pun menuai kritik karena terjadi di institusi yang semestinya menjadi representasi aspirasi dan keadilan masyarakat.

Ketua Umum IMALAK Sultra, Ali Sabarno, menilai persoalan tersebut bukan sekadar kendala administratif, melainkan dugaan kelalaian serius yang menyangkut hak dasar pekerja.

“Kami menerima laporan bahwa para pekerja cleaning service belum menerima gaji selama hampir empat bulan. Ini bukan persoalan teknis biasa, tetapi menyangkut keberlangsungan hidup pekerja dan keluarganya,” kata Ali, Sabtu (14/02/2026).

Menurutnya, keterlambatan pembayaran upah telah berdampak langsung terhadap kondisi ekonomi para pekerja. Beberapa di antaranya disebut mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan pokok, mulai dari biaya makan sehari-hari, sewa tempat tinggal, hingga kebutuhan pendidikan anak.

Dalam ketentuan ketenagakerjaan, upah merupakan hak normatif yang wajib dibayarkan tepat waktu oleh pemberi kerja. Penundaan berbulan-bulan tanpa kejelasan dinilai berpotensi melanggar prinsip perlindungan tenaga kerja sebagaimana diatur dalam regulasi nasional.

IMALAK Sultra mendesak manajemen PT MOS segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik dan melunasi seluruh tunggakan gaji tanpa syarat. Mereka juga menyoroti peran DPRD Kota Kendari sebagai pengguna jasa agar tidak lepas dari tanggung jawab pengawasan terhadap mitra kerja.

“DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat tidak bisa lepas tangan. Mereka harus memastikan perusahaan mitra mematuhi aturan dan tidak menelantarkan pekerja. Jangan sampai lembaga terhormat justru menjadi tempat terjadinya ketidakadilan,” tegas Ali.

Selain itu, IMALAK Sultra meminta Dinas Tenaga Kerja Kota Kendari turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap PT MOS, termasuk menelusuri kemungkinan pelanggaran norma ketenagakerjaan dan mekanisme kontrak kerja antara perusahaan dan DPRD.

Jika dalam waktu dekat tidak ada penyelesaian konkret, IMALAK Sultra menyatakan siap menggalang konsolidasi mahasiswa lintas kampus untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kami berdiri bersama para pekerja. Hak upah adalah hak yang wajib dibayarkan. Tidak boleh ada pembiaran,” tutup Ali.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT MOS dan DPRD Kota Kendari belum memberikan tanggapan resmi atas tuntutan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup