Pemuda di Kendari Tertipu Ukhti Gadungan, 2 Laptop Raib Digondol Residivis‎

KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Aksi nekat seorang pemuda di Kota Kendari harus berujung apes. Ia menjadi korban prank seorang pria berambut pirang yang menyamar sebagai perempuan berhijab dan mengaku bernama Dewi. Akibatnya, dua unit laptop miliknya raib digondol pelaku.

‎Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau mengatakan, pelaku berinisial LM ia diamankan Senin (16/2/2026) sekira pukul 03.30 WITA di kawasan BTN Jambu Regency, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait kasus pencurian elektronik yang terjadi di wilayah Poasia.

‎”Pelaku diketahui merupakan warga Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna dan tercatat sebagai residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada 2018,” kata Malau, Selasa (17/02/2026).

‎Aksi pencurian ini bermula pada Minggu (15/2/2026) dini hari. Pelaku menjalankan skenario dengan mengenakan hijab dan mengaku sebagai perempuan bernama “Dewi” untuk mendekati korban berinisial AD (23).

‎Korban yang tak menaruh curiga kemudian membawa pelaku ke kamar kosnya di Jalan Banteng, Kelurahan Rahandouna. Di dalam kamar, pelaku membujuk korban untuk mengonsumsi minuman beralkohol bersama.

‎Saat korban dalam kondisi mabuk dan tidak sadarkan diri, pelaku langsung melancarkan aksinya. Dua unit laptop merek Asus dan Acer serta dokumen pribadi seperti KTP, SIM, dan kartu ATM berhasil dibawa kabur. Total kerugian ditaksir mencapai Rp12 juta.

‎Kepada penyidik, LM mengaku telah menggadaikan satu unit laptop seharga Rp1.200.000 untuk kebutuhan sehari-hari.

‎Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop ASUS, satu unit laptop ACER, serta dokumen pribadi korban berupa KTP dan dua kartu ATM.

‎“Pelaku berpura-pura menjadi perempuan dengan mengenakan hijab untuk mengelabui korban. Setelah korban mabuk dan tertidur, pelaku mengambil barang-barang miliknya,” jelas AKP Welliwanto.

‎Kini, LM kembali mendekam di sel tahanan Polresta Kendari dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup