Usai Dilapor Konsumen ke Polresta Kendari, PT SDP Buka Suara dan Sebut Itu Dinamika Jual-Beli

KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Manajemen PT Swarna Dwipa Property (SDP) bukan suara terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilayangkan oleh seorang konsumen berinisial AS. Pihak perusahaan menegaskan bahwa persoalan ini bukanlah tindak pidana, melainkan murni dinamika transaksi jual-beli tanah kavling.

‎Legal Corporate PT SDP, Fadli Sardi, menjelaskan bahwa transaksi senilai kurang lebih Rp725 juta untuk dua bidang tanah tersebut adalah sah. Ia mengakui adanya keterlambatan proses balik nama, namun hal itu disebabkan oleh kendala teknis administrasi pertanahan, bukan niat jahat.

‎Fadli meluruskan persepsi mengenai status tanah yang dipermasalahkan. Sesuai regulasi pengembangan perumahan komersial, status tanah memang harus diturunkan dari Sertifikat Hak Milik (SHM) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) sebelum dikomersilkan.

‎”Setelah ada pembeli dan dilakukan Akta Jual Beli (AJB), barulah statusnya bisa ditingkatkan kembali menjadi SHM atas nama pembeli. Ini mekanisme standar,” kata Fadli, Minggu (22/02/2026).

‎Pihak perusahaan menyayangkan langkah hukum yang diambil AS melalui kuasa hukumnya, Wendy. Pasalnya, pada 9 Februari lalu, PT SDP mengklaim telah mengundang AS untuk menandatangani AJB di hadapan Notaris dan PPAT, namun yang bersangkutan tidak hadir.

‎”Tanpa tanda tangan AJB, tidak mungkin terjadi balik nama. Dokumen sudah kami siapkan, tinggal ditandatangani. Kalau beliau hadir saat itu, hari ini sertifikat sudah atas nama beliau,” tegas Fadli.

‎Terkait upaya mediasi, PT SDP mengaku telah menawarkan solusi yang cukup berani, di antaranya menyiapkan 4 kavling sebagai jaminan atas 2 kavling yang dibeli AS, siap membuat surat pertanggungjawaban mutlak dan ganti rugi jika keterlambatan terbukti merugikan.

‎Namun, negosiasi menemui jalan buntu (deadlock) karena pihak pembeli meminta kuasa menjual atas dua sertifikat tambahan dalam waktu 14 hari sebuah poin yang tidak bisa disepakati oleh perusahaan.

‎PT SDP juga menepis keraguan pihak pembeli mengenai bentuk sertifikat. Fadli menegaskan bahwa sertifikat elektronik yang mereka miliki adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN dalam sistem transformasi digital.

‎”Sertifikat elektronik itu sah, punya barcode, dan sistem validasi resmi. Memang bentuknya bukan buku lama, tapi kekuatan hukumnya sama,” tambahnya.

‎Meski merasa ini adalah ranah perdata, PT SDP menyatakan tetap menghormati laporan yang diajukan ke pihak kepolisian terhadap jajaran direksi dan manajemen (Rony Sianturi, Dian Agus Fathurrohman, Sujatman, dan Jawiyah).

‎”Kami menghargai proses hukum yang berjalan. Namun, menurut hemat kami, ini murni persoalan perdata dalam transaksi jual-beli,” tutup Fadli.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup