‎2 Petani di Koltim Diciduk Polisi, Usai Curi Mesin Alkon Senilai Rp12 Juta

KOLTIM, SULTRAINFORMASI.ID – Tim Opsnal Satreskrim Polres Kolaka Timur meringkus dua pelaku pencurian mesin alkon milik Kelompok Tani Harapan Baru, Desa Lamunde, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra).

‎Kasi Humas Polres Koltim, IPTU Irfan mengatakan, dua pelaku masing-masing berinisial KA dan IS mereka diamankan di lokasi berbeda.KA diamanakn di Kecamatan Ladongi, sedangkan IS diamankan di Kecamatan Tinondo.

‎”Saat diamankan, keduanya mengakui telah melakukan pencurian satu unit mesin alkon merek Kubota 8,5 PK yang sebelumnya disimpan di area persawahan,” kata Irfan, Rabu (25/02/2026).

‎Irfan mengungkapkan kronologis kejadiannya yang bermula ketika mesin alkon tersebut disimpan di sawah selama kurang lebih lima bulan. Pada Kamis, 19 Februari 2026 sekira pukul 12.00 WITA, seorang warga bernama Sanawi masih melihat mesin tersebut berada di lokasi.

‎”Namun, keesokan paginya sekira pukul 07.00 WITA, Sanawi mendatangi rumah pelapor dan mengabarkan bahwa mesin alkon tersebut sudah tidak lagi berada di tempatnya. Pelapor bersama Sanawi kemudian mengecek ke lokasi persawahan dan mendapati mesin itu benar-benar telah hilang,” ujarnya.

‎Akibat kejadian tersebut, Kelompok Tani Harapan Baru Desa Lamunde mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp12 juta.

‎”Saat ini kedua terduga telah diamankan di Mapolres Kolaka Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup