Berdalih Ingin Punya Anak Perempuan, Pria di Buton Nekat Cabuli Bocah SD

BUTON, SULTRAINFORMASI.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buton tengah (Buteng) meringkus pelaku dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Walompo, Kecamatan Siontapina, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra).
‎
‎Pelaku berinisial LAH (38) berdalih aksi bejatnya tersebut dipicu oleh mitos keluarga dan rasa kesepian.
‎
‎Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Sunarton, mengatakan bahwa kejadian tersebut berlangsung pada Kamis (26/02/2026) sekira pukul 10.00 WITA. Korban merupakan seorang siswi kelas 1 SD berinisial NSZ (7).
‎
‎Aksi pelaku terungkap saat seorang saksi berinisial D memergoki korban dipanggil oleh pelaku ke sebuah rumah kosong. Saksi kemudian mengantarkan korban pulang dan melapor kepada ibu kandung korban.
‎
‎”Saat ditanya ibunya, korban mengaku telah dicium dan bagian vitalnya diraba oleh pelaku dari luar pakaian,” kata Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Sunarton dalam keterangannya, Senin (02/03/2026).
‎
‎Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku yang saat itu sedang menggembala kambing melihat korban melintas di lokasi yang sepi. Memanfaatkan situasi tersebut, pelaku membawa korban ke rumah kosong untuk melancarkan aksinya.
‎
‎Kepada penyidik, pelaku LAH (38) mengakui perbuatannya. Namun, alasan yang dikemukakan pelaku cukup mengejutkan. Ia mengklaim tindakannya didasari oleh dua faktor.
‎
‎”Pertama pelaku mengaku hanya memiliki anak laki-laki dan teringat pesan neneknya bahwa jika ingin memiliki anak perempuan, ia harus menyayang anak perempuan secara berlebihan dan yang kedua pelaku mengaku sudah lama ditinggal istrinya merantau ke Papua, sehingga tidak memiliki tempat untuk menyalurkan hasrat seksualnya,” jelasnya.
‎
‎Demi menghindari amuk massa dan menjaga keselamatan dirinya, pelaku saat ini telah menyerahkan diri dan mengamankan diri di Mapolres Buton.
‎
‎Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan dijadwalkan akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum pelaku secara resmi.
‎
‎Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 415 huruf b KUHP
‎Ancaman Hukuman Maksimal 9 tahun penjara.
‎
‎”Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini demi keadilan bagi korban yang masih di bawah umur,” tegas AKP Sunarton.
‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup