BEM FH UHO Luruskan Kesalahpahaman Tafsir Peraturan Rektor Tentang Tarif BLU

KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (BEM FH UHO) memberikan klarifikasi resmi atas berkembangnya opini publik yang dinilai keliru dalam menafsirkan Peraturan Rektor terkait tarif Badan Layanan Umum (BLU).

BEM FH UHO menilai, polemik yang muncul lebih disebabkan oleh kesalahan metode penafsiran hukum yang tidak sistematis, sehingga melahirkan kesimpulan parsial dan berpotensi menyesatkan mahasiswa.

Ketua BEM FH UHO, Ical Darkol, menegaskan bahwa dalam ilmu hukum, suatu norma tidak dapat dipahami secara terpisah.

“Penafsiran hukum harus dilakukan secara sistematis, dengan melihat keterkaitan antar pasal, bukan dipotong-potong,” kata Ical.

Pasal 3 Huruf d: Open Legal Policy, Bukan Ketidakpastian Hukum. Menurut Ical Darkol, ketentuan Pasal 3 huruf d yang dianggap terlalu umum justru merupakan bentuk open legal policy. Norma tersebut memberikan ruang kebijakan kepada masing-masing fakultas melalui kewenangan Dekan.

“Ketentuan itu bukan kosong atau kabur, tetapi memang memberikan delegasi kewenangan agar diatur lebih lanjut secara limitatif melalui Surat Keputusan Dekan,” jelasnya.

Pasal 4 Huruf b Harus Dibaca Bersama Pasal 8 Ayat (1). Lebih lanjut, Ical menyoroti kesalahpahaman terhadap Pasal 4 huruf b mengenai tarif layanan penunjang akademik.

Ia menegaskan bahwa pasal tersebut tidak dapat dipisahkan dari Pasal 8 ayat (1) yang secara eksplisit menyatakan bahwa mahasiswa diploma hingga doktor, termasuk profesi dan spesialis, tidak dikenakan tarif selama proses pembelajaran.

“Artinya jelas, tidak ada pembebanan biaya dalam proses akademik utama. Pasal 4 huruf b hanya menyasar layanan penunjang di luar pembelajaran inti,” tegasnya.

Pasal 7: Tarif Nol Rupiah sebagai Kebijakan Progresif. BEM FH UHO juga menilai bahwa Pasal 7 yang mengatur tarif Rp0,00 bagi mahasiswa berprestasi dan kurang mampu merupakan kebijakan afirmatif yang patut diapresiasi.

Menurut Ical, ketentuan ini menunjukkan keberpihakan institusi terhadap akses pendidikan yang adil dan inklusif.

“Ini bentuk nyata keadilan sosial dalam kebijakan kampus, bukan sebaliknya,” ujarnya.

Pasal 8 Ayat (4) dan (5): Tarif 50% Khusus Tugas Akhir. Terkait Pasal 8 ayat (4) dan (5), Ical Darkol menegaskan bahwa ketentuan tarif 50% penggunaan laboratorium, peralatan, dan bahan harus dibaca secara sistematis dengan Pasal 8 ayat (2).

“Ketentuan itu hanya berlaku dalam konteks penyelesaian tugas akhir. Jadi tidak bisa digeneralisasi sebagai beban tarif untuk seluruh aktivitas akademik,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa kebijakan tersebut justru merupakan bentuk subsidi parsial, bukan pembebanan penuh kepada mahasiswa.

Sebagai penutup, Ical Darkol mengajak seluruh mahasiswa untuk lebih cermat dalam membaca regulasi, dengan mengedepankan metode penafsiran hukum yang benar.

“Kesalahpahaman ini terjadi karena norma dibaca secara parsial. Dalam hukum, kita harus menggunakan interpretasi sistematis agar tidak melahirkan kesimpulan yang keliru,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup