Sertifikat Tumpang Tindih di Puuwatu, Diduga Diserobot Pemilik Sah Seret 3 Pihak ke Jalur Hukum
KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Praktik dugaan mafia tanah kembali mencoreng Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Kali ini, lahan sah milik seorang warga bernama Nurminah menjadi korban penyerobotan secara semena-mena di kawasan Kelurahan Puuwatu.
Ironisnya, kasus ini menyeret nama Fajar S. Tanawali sosok yang dikenal sebagai aktor “bank tanah” sekaligus kerabat Ketua Kadin Kendari serta pengembang properti PT Tadisangka.
Padahal, Nurminah memegang legitimasi hukum yang sangat kuat berupa Sertifikat Hak Melik (SHM) resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari sejak tahun 2002. Namun, lahan seluas kurang lebih 1.900 meter persegi beserta satu bidang lain seluas 300 meter persegi tersebut diduga telah dikuasai dan diubah secara sepihak.
Kuasa hukum korban dari Firma Hukum ARP & Partners, Arwan Rakmin, mengungkapkan bahwa kliennya baru menyadari adanya aktivitas ilegal di atas tanahnya pada tahun 2026. Saat ditinjau ke lokasi, kondisi lahan sudah berubah total.
”Tanah sudah digusur habis. Tanaman produktif seperti jati, nangka, dan mangga hilang tanpa sisa. Bahkan patok beton yang menjadi batas resmi tanah juga lenyap,” kata Arwan, Minggu (02/07/2026).
Tak tinggal diam atas tindakan sewenang-wenang tersebut, pihak Nurminah resmi menyeret kasus ini ke ranah hukum dengan melayangkan laporan ke Polda Sulawesi Tenggara.
Tiga pihak dilaporkan secara resmi, yakni dua pihak developer dan satu penjual yang mengklaim sebagai pemilik tanah serta nekat menerbitkan sertifikat baru pada tahun 2021
Arwan menegaskan, aktivitas penguasaan lahan tersebut jelas cacat hukum karena SHM tahun 2002 atas nama Nurminah masih aktif dan terdaftar secara sah di BPN.
Pihaknya berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dan seluruh pelaku meminta pertanggungjawaban di hadapan hukum.









