Curi Motor Milik Mahasiswi, Gadis 13 Tahun di Kendari Dibekuk Polisi

  • Share
Curi Motor Milik Mahasiswi, Gadis 13 Tahun di Kendari Dibekuk Polisi. Foto: Dok. Polresta Kendari.
Curi Motor Milik Mahasiswi, Gadis 13 Tahun di Kendari Dibekuk Polisi. Foto: Dok. Polresta Kendari.

KENDARI, sultrainformasi.id – Seorang gadis berinsial NAA (13) warga Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) dibekuk polisi setelah ketahuan melakukan pencurian sebuah sepeda motor milik Mahasiswi bernama Sesilia (19).

NAA ditangkap oleh tim Buser77 Sat Reskrim Polresta Kendari di Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia sekira pukul 23.30 WITA, pada Jumat (04/11/2022) malam.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan NAA terjadi di Kelurahan Kadia sekira pukul 07.00 WITA, pada Rabu (26/10/2022) lalu.

Saat diamankan, NAA mengaku telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

“Dia melakukan pencurian dengan cara mendorong motor tersebut keluar dari halaman rumah korban (Sesilia),” kata Fitrayadi melalui keterangan resminya, pada Sabtu (05/11/2022).

Setelah berhasil mendorong motor tersebut, tersangka menyimpan motor itu di hutan-hutan dekat rumahnya.

“Keesokan harinya, tersangka meminta tolong pengendara motor yang lewat untuk bantu mendorong sepeda motor tersebut ke bengkel. Saat dibengkel tersangka meminta di sambungkan soket motor tersebut dan menyimpannya di bengkel,” ujar dia.

Beberapa hari kemudian, tersangka datang ke bengkel untuk mengambil motor tersebut.

“Atas perbuatannya, gadis bawah umur itu dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun,” pungkasnya.

𝐉𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐥𝐮𝐩𝐚 𝐤𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐥𝐚𝐢𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐝𝐢 𝐆𝐨𝐨𝐠𝐥𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐬𝐮𝐥𝐭𝐫𝐚𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢.𝐜𝐨𝐦, 𝐛𝐚𝐜𝐚 𝐝𝐢𝐬𝐢𝐧𝐢.

  • Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *