Curi Motor Milik Mahasiswi, Gadis 13 Tahun di Kendari Dibekuk Polisi
KENDARI, sultrainformasi.id – Seorang gadis berinsial NAA (13) warga Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) dibekuk polisi setelah ketahuan melakukan pencurian sebuah sepeda motor milik Mahasiswi bernama Sesilia (19).
NAA ditangkap oleh tim Buser77 Sat Reskrim Polresta Kendari di Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia sekira pukul 23.30 WITA, pada Jumat (04/11/2022) malam.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan NAA terjadi di Kelurahan Kadia sekira pukul 07.00 WITA, pada Rabu (26/10/2022) lalu.
Saat diamankan, NAA mengaku telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
“Dia melakukan pencurian dengan cara mendorong motor tersebut keluar dari halaman rumah korban (Sesilia),” kata Fitrayadi melalui keterangan resminya, pada Sabtu (05/11/2022).
Setelah berhasil mendorong motor tersebut, tersangka menyimpan motor itu di hutan-hutan dekat rumahnya.
“Keesokan harinya, tersangka meminta tolong pengendara motor yang lewat untuk bantu mendorong sepeda motor tersebut ke bengkel. Saat dibengkel tersangka meminta di sambungkan soket motor tersebut dan menyimpannya di bengkel,” ujar dia.
Beberapa hari kemudian, tersangka datang ke bengkel untuk mengambil motor tersebut.
“Atas perbuatannya, gadis bawah umur itu dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun,” pungkasnya.
๐๐๐ง๐ ๐๐ง ๐ฅ๐ฎ๐ฉ๐ ๐ค๐ฎ๐ง๐ฃ๐ฎ๐ง๐ ๐ข ๐๐๐ซ๐ข๐ญ๐ ๐ฅ๐๐ข๐ง๐ง๐ฒ๐ ๐๐ข ๐๐จ๐จ๐ ๐ฅ๐ ๐๐๐ซ๐ข๐ญ๐ ๐ฌ๐ฎ๐ฅ๐ญ๐ซ๐๐ข๐ง๐๐จ๐ซ๐ฆ๐๐ฌ๐ข.๐๐จ๐ฆ, ๐๐๐๐ ๐๐ข๐ฌ๐ข๐ง๐ข.









