Miliki Sabu 22,46 Gram, Mama Muda di Kendari Ditangkap Polisi
KENDARI, sultrainformasi.id – Seorang Ibu Rumah Tanggara (IRT) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial LA (27) ditangkap anggota Sat Resnarkoba Polresta Kendari, pada Kamis (03/11/2022). Mama muda itu diamankan karena memiliki narkotika jenis sabu dengan berat bruto 22,46 gram.
Wakapolresta Kendari, AKBP Saiful Mustofa yang didampingi Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitriyadi mengatakan, LA ditangkap di lorong Anggur, Kecamatan Poasia sekira pukul 23.00 WITA.
“Pihak kami berhasil menemukan LA setelah terlihat mencurigakan. Saat diinterogasi ia mengakui menyimpan sabu dirumahnya,” kata Wakapolresta Kendari, AKBP Saiful Mustofa saat melakukan Press Release, pada Rabu (09/11/2022).

Saat dilakukan penggeledahan didalam rumah, polisi menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sebanyak 31 paket plastik bening dengan berat bruto 22,46 gram.
Selain itu, ditemukan pula barang bukti non narkotika berupa satu saset plastik bening berukuran besar, satu buah sendok sabu, satu buah isolasi warna kuning, 11 lembar potongan isolasi, satu buah timbangan digital, dan satu unit Handphone (Hp).
“Setelah itu, LA beserta barang bukti langsung dibawa ke Polresta Kendari,” ujar AKBP Saiful Mustofa.
Berdasarkan dari keterangan tersangka, dia memperoleh dua paket narkotika jenis sabu tersebut dari seorang lelaki berinsial HI dengan cara diterima langsung melalui RM atas arahan HI.
“Setelah menerima paket tersebut, LA membagi menjadi 33 paket. IRT cantik itu edarkan sabu dengan cara sistem tempel atas arahan HI,” jelasnya.
LA juga mengakui, telah dua kali menerima paket dari HI. Paket pertama yang ia terima telah habis diedarkan.
“Tersangka mengaku jika berhasil mengedarkan dua paket narkotika tersebut dia dijanji akan diberikan upah Rp2 juta,” ungkapnya.
“Pihak kami juga masih mendalami siapa lelaki HI tersebut dan mencari keberadaanya,” sambungnya.
Atas perbuatannya, LA dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
๐๐๐ง๐ ๐๐ง ๐ฅ๐ฎ๐ฉ๐ ๐ค๐ฎ๐ง๐ฃ๐ฎ๐ง๐ ๐ข ๐๐๐ซ๐ข๐ญ๐ ๐ฅ๐๐ข๐ง๐ง๐ฒ๐ ๐๐ข ๐๐จ๐จ๐ ๐ฅ๐ ๐๐๐ซ๐ข๐ญ๐ ๐ฌ๐ฎ๐ฅ๐ญ๐ซ๐๐ข๐ง๐๐จ๐ซ๐ฆ๐๐ฌ๐ข.๐๐จ๐ฆ, ๐๐๐๐ ๐๐ข๐ฌ๐ข๐ง๐ข.









