KONAWE UTARA, sultrainformasi.id – Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan penindakan terhadap penambangan batu gamping diduga ilegal di Desa Tongauna, Kecamatan Sawa, Kabupaten Konawe Utara (Konut). Dalam penindakan tersebut, dua alat berat berupa eksavator.
Penindakan tambang batu gamping tersebut dibenarkan oleh Wadirkrimsus Polda Sultra, AKBP Didik Efrianto.
“Benar (Krimsus menindak tambang batu gamping di Konut). Ini merupakan perkara pertama kasus ilegal mining di awal 2023 dan saat ini telah dilakukan proses penyidikan oleh Subdit IV terkait penambangan batu gamping secara ilegal oleh terlapor berinisal J,” ucap AKBP Didik Efrianto, pada Sabtu (21/01/2023) sore.
AKBP Didik Efrianto menambahkan, dalam penindakan itu, personelnya menyita dua alat berat berupa eksavator yang digunakan J untuk menambang tanpa izin.
“Saudara J melakukan penambangan tanpa izin mengguakan alat berat eksavator, sehingga penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut sesuai dengan SOP dan telah mendapatkan pesetujuan penyitaan dari Pengadilan setempat,” kata Mantan Kapolresta Kendari itu.
Dia menyebut, penambangan yang dilakukan J tidak memiliki dasar sama sekali, seperti izin yang sah dari pemerintah.
“Sehingga atas kegiatan penambangan tersebut diduga kuat J melanggar UU pertambangan sebagimana diatur dalam Pasal 158 Juncto 35,” jelasnya.
“Kami rencana akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka di minggu depan untuk mempercepat proses penanganan perkara sehingga perkara tersebut dapat diteliti dan dilimpah ke kejaksaan,” sambungnya.
Diapun menegaskan, saat ini penyidik terus melakukan patroli mining di areal-areal tambang secara rutin.
“Saat ini Lenyidik terus melakukan patroli secara rutin untuk mewujudkan zero ilegal mining di wilayah hukum Polda Sultra sesuai dengan arahan dan atensi pimpinan,” tutupnya.
𝐉𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐥𝐮𝐩𝐚 𝐤𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐥𝐚𝐢𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐝𝐢 𝐆𝐨𝐨𝐠𝐥𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐬𝐮𝐥𝐭𝐫𝐚𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢.𝐜𝐨𝐦, 𝐛𝐚𝐜𝐚 𝐝𝐢𝐬𝐢𝐧𝐢.