KENDARI, sultrainformasi.id – Seorang ayah berhati iblis di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial AM (46) tega menyetubuhi anak kandungnya berkali-kali sejak korban masih duduk bangku SMP tahun 2021 hingga 2023.
“Benar. Saat ini pelaku sudah ditangkap oleh pihak kami sekira pukul 15.30 WITA pada Selasa 5 Desember 2023 usai ibu korban berinisial JMR (40) membuat laporan,” kata Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, Selasa (05/12/2023).
Fitrayadi menuturkan kejahatan keji yang diperbuat oleh sang pelaku terhadap putrinya sendiri itu berawal tahun 2023. Putrinya sebut saja Mawar pertama kali disetubuhi oleh ayah kandungnya saat masih duduk di bangku SMP.
“Saat itu, Mawar (anak pelaku) di ajak berhubungan badan oleh pelaku namun korban menolak. Karena menolak, pelaku memaksa dan mengancam korban dengan mengatakan akan menganiaya Ibunya,” kata Fitrayadi.
Meski sempat menolak, akan tetapi kekuatan pelaku lebih besar sehingga korban tidak berdaya dan akhirnya disetubuhi.
Setelah berhasil setubuhi putrinya itu. Sang ayah malah melunjak dan melakukan kembali persetubuhan bahkan berkali-kali hingga terakhir Senin 4 Desember 2023.
“Pelaku akhirnya ditangkap dikediamannya di Kampung Salo, Kecamatan Kendari,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
“Pelaku terancam penjara 15 tahun,” pungkasnya.
𝐉𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐥𝐮𝐩𝐚 𝐤𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐥𝐚𝐢𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐝𝐢 𝐆𝐨𝐨𝐠𝐥𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐬𝐮𝐥𝐭𝐫𝐚𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢.𝐜𝐨𝐦, 𝐛𝐚𝐜𝐚 𝐝𝐢𝐬𝐢𝐧𝐢.