Sembunyikan Sabu-sabu di Plafon Rumah, Pria di Kendari Diringkus Polisi

  • Share
Polres Kendari saat menunjukan barang bukti. Foto: Dok. Polres Kendari.
Polres Kendari saat menunjukan barang bukti. Foto: Dok. Polres Kendari.

Kendari, sultrainformasi.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari menangkap seorang pengedar Narkoba jenis sabu-sabu, yakni TT (46), warga Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pelaku ditangkap di dalam rumah Kompleks Unhalu, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, sekira pukul 17.00 Wita, pada Rabu (18/05) lalu.

Kasat Narkoba Polres Kendari, IPTU Ridwan menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa di dalam rumah tersebut sering terjadi peredaran gelap narkotika.

“Kami langsung menindaklanjuti dan mendatangi tempat tersebut untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku sekira pukul 19.00 Wita,” jelas Ridwan, pada Selasa (25/05).

Saat penggeledahan dirumah pelaku, petugas mendapatkan 24 paket bening kristal yang di duga narkoba jenis sabu-sabu. Petugas menemukan barang bukti di dalam tas yang berwarna hitam disembunyikan diatas plafon rumah pelaku.

“Saat penangkapan kami mendapatkan 24 paket bening kristal yang kami duga itu narkoba jenis sabu-sabu, seberat 14,56 gram,” ucap Ridwan.

Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Kendari untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.

Laporan: Her

Editor: Ald

  • Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *