Jurnalis di Kendari Geruduk Kantor DPRD Sultra, Protes Pasal Kontroversi RUU Penyiaran
KENDARI, sultrainformasi.id – Jurnalis di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) geruduk Kantor DPRD Sultra. Puluhan Jurnalis itu memprotes sejumlah pasal kontroversi yang diselundupkan dalam revisi undang-undang (RUU) penyiaran, Senin (20/05/2024).
Aksi unjuk rasa ini dilakukan puluhan wartawan terdiri dari AJI Kendari, IJTI Sultra dan PWI Sultra berunjuk rasa memprotes draft RUU penyiaran yang dirancang oleh DPR dan pemerintah.
Koordinator Divisi Hukum dan Advokasi IJTI Sultra, Fadli Aksar mengatakan, dalam RUU Penyiaran itu ada penyelundupan pasal bermasalah yang berpotensi mengancam kebebasan pers dan menghalangi tugas jurnalistik.
Di antaranya adanya perluasan pasal terkait ruang lingkup penyiaran. Jika sebelumnya, UU Penyiaran hanya mengawasi saluran televisi dan radio, namun platform digital juga turut diawasi.
“RUU Penyiaran yang sudah masuk dalam badan legislasi DPR RI itu berpotensi mengancam kebebasan pers di platform digital,” kata Fadli kepada sultrainformasi.id.
Tak sampai di situ, pasal 50 B ayat 2 huruf c. Pasal ini dinilai bermasalah adalah terkait larangan menyiarkan konten ekslusif jurnalistik investigasi. Padahal, harkat tertinggi seorang jurnalis adalah karya jurnalisme investigasi.
“Pasal ini sangat berbahaya karena menyasar karya jurnalisme investigasi yang ditayangkan di seluruh platform digital media arus utama, baik media online maupun media sosial. Ini sangat berbahaya dan harus segera dicabut,” katanya.
RUU Penyiaran juga ditentang karena memuat pasal 8A huruf q dan Pasal 42 ayat 2 yang mengatur Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menilai dan memeriksa konten jurnalistik.
Bagi Fadli, pasal ini berpotensi melemahkan Dewan Pers. Karena sengketa jurnalistik hanya bisa dilakukan Dewan Pers. Pasal ini juga bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Untuk itu, sejumlah organisasi profesi di Sultra meminta DPR RI untuk mencabut pasal-pasal bermasalah tersebut. Selanjutnya, dalam pembahasan RUU Penyiaran harus melibatkan komunitas pers.
๐๐๐ง๐ ๐๐ง ๐ฅ๐ฎ๐ฉ๐ ๐ค๐ฎ๐ง๐ฃ๐ฎ๐ง๐ ๐ข ๐๐๐ซ๐ข๐ญ๐ ๐ฅ๐๐ข๐ง๐ง๐ฒ๐ ๐๐ข ๐๐จ๐จ๐ ๐ฅ๐ ๐๐๐ซ๐ข๐ญ๐ ๐ฌ๐ฎ๐ฅ๐ญ๐ซ๐๐ข๐ง๐๐จ๐ซ๐ฆ๐๐ฌ๐ข.๐๐จ๐ฆ, ๐๐๐๐ ๐๐ข๐ฌ๐ข๐ง๐ข.









