14 Remaja yang Tawuran-Bawa Busur di Kendari Diringkus Polisi, Terancam 10 Tahun Penjara
KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Sebanyak 14 remaja pria diamankan polisi gegara tawuran di Eks MTQ Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) hingga membawa busur, Minggu (29/09/2024) malam. Para pelaku, diancam 10 tahun penjara.
Para pelaku masing-masing masih berusia 12 hingga 19 tahun, lima diantaranya merupakan seorang pelajar dan sisanya adalah pekerja swasta.
Pelaku masing-masing berinisial AY (15), MF (16), IN (15), RW (15), SF (17), MA (12), SY (15), AM (16), AR (15), AK (16), IS (19), MH (16), MR (15), dan MZ (16).
Humas Polresta Kendari, Ipda Haridin menuturkan penangkapan terhadap para pelaku bermula saat tim patroli menanggapi laporan warga. Mendapati informasi itu, pihaknya langsung menuju lokasi yang dimaksud.
Setibanya di lokasi, personel yang tengah bertugas itu melihat segerombolan remaja yang memasuki kawasan Eks MTQ Kendari.
“Awalnya mendapat informasi dari warga bahwa telah terjadi tawuran antar remaja di sekitar lokasi Eks MTQ,” kata Humas Polres Kendari, Ipda Haridin, Minggu (29/09/2024) malam.
Saat diperiksa, segerombolan remaja itu rupanya membawa senjata tajam (sajam) berupa busur dan mengaku sajam tersebut digunakan untuk tawuran.
“Mendapati buah mata busur beserta alat ketapel yang dibawa oleh salah seorang remaja AY,” katanya.
Sebanyak 14 remaja itu disebut melakukan aksi tawuran dengan motif kenakalan remaja. Kini mereka telah diamankan dan digiring ke Polsek Mandonga.
Ipda Haridin mengatakan para pelaku itu dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas tindak pidana membuat, menerima, menyerahkan, menguasai, membawa, menyimpan, mempergunakan senjata tajam dengan tanpa hak.
Atas tindakan yang merugikan warga itu, sebanyak 14 remaja yang telah diamankan terancam hukuman 10 tahun penjara.
๐๐๐ง๐ ๐๐ง ๐ฅ๐ฎ๐ฉ๐ ๐ค๐ฎ๐ง๐ฃ๐ฎ๐ง๐ ๐ข ๐๐๐ซ๐ข๐ญ๐ ๐ฅ๐๐ข๐ง๐ง๐ฒ๐ ๐๐ข ๐๐จ๐จ๐ ๐ฅ๐ ๐๐๐ซ๐ข๐ญ๐ ๐ฌ๐ฎ๐ฅ๐ญ๐ซ๐๐ข๐ง๐๐จ๐ซ๐ฆ๐๐ฌ๐ข.๐ข๐, ๐๐๐๐ ๐๐ข๐ฌ๐ข๐ง๐ข.









