Pj. Wali Kota Kendari Kembali Berganti, Parinringi Dilantik Gantikan Yusup

  • Share
Pj. Wali Kota Kendari Kembali Berganti, Parinringi Dilantik Gantikan Yusup. Foto: Naufal Fajrin/Sultra Informasi.
Pj. Wali Kota Kendari Kembali Berganti, Parinringi Dilantik Gantikan Yusup. Foto: Naufal Fajrin/Sultra Informasi.

KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Penjabat (Pj.) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto resmi melantik Parinringi sebagai Pj. Wali Kota Kendari menggantikan Pj. Wali sebelumnya yang dijabat Muhammad Yusup, Senin (23/12/2024) pagi.

Bersamaan dengan itu, Pj, Bupati Muna Barat (Mubar) juga berganti. Pahri Yamsul dilantik sebagai Pj Bupati Mubar menggantikan Pj. sebelumnya dijabat La Ode Butolo.

Parinringi diketahui saat ini tengah menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Sultra, sementara Pahri Yamsul menjabat sebagai Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Provinsi Sultra.

Keduanya menjalani prosesi pelantikan tersebut di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra dengan dihadiri Ketua DPRD Provinsi Sultra, Sekretaris Daerah Provinsi Sultra, Forkopimda Tingkat I, Pimpinan K/L yang ada di Sultra, Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Sultra, Forkopimda Tingkat II, dan Pimti Pratama Tingkat II Kabupaten Muna Barat dan Kota Kendari.

Dalam pelantikan tersebut, Andap meminta keduanya untuk disiplin dalam menjalankan amanah dan senantiasa berpihak terhadap kepentingan masyarakat.

Tak hanya itu, ia juga secara khusus menegaskan untuk tetap menjaga integritas guna menghindari adanya penyalahgunaan wewenang seperti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

“Sudah ada contoh kejadian Penjabat Bupati atau Wali Kota tertangkap tangan oleh Aparat Penegak Hukum.”

Kita harus bekerja dengan penuh kejujuran dan mengutamakan kepentingan rakyat,” ungkap Andap di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra.

Untuk diketahui, Pj. Wali Kota Kendari sebelumnya dijabat Muhammad Yusup. Ia kini diganti oleh Parinringi berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia SK Nomor 100.2.1.3-4856.

Sementara Pj. Bupati Mubar diketahui sebelumnya dijabat La Ode Butolo dan diganti oleh Pahri Yamsul berdasarkan SK Nomor 100.2.1.3-4955.

𝐉𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐥𝐮𝐩𝐚 𝐤𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐥𝐚𝐢𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐝𝐢 𝐆𝐨𝐨𝐠𝐥𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐬𝐮𝐥𝐭𝐫𝐚𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢.𝐢𝐝, 𝐛𝐚𝐜𝐚 𝐝𝐢𝐬𝐢𝐧𝐢.

  • Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *