Tangan Terborgol, Wajah Pasrah: Mantan Sekda Kendari Nahwa Umar Resmi Ditahan-Digiring ke Lapas
KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kendari resmi menahan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kendari, Nahwa Umar (62), Senin (05/05/2025).
Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor 03/P.3.10/Fd.1/04/2025 tertanggal 16 April 2025 dan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-03/P.3.10/Fd.1/04/2025 tertanggal 5 Mei 2025.
Kepala Kejari Kendari, Ronal H. Bakara, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Enjang Slamet, menyatakan bahwa penahanan dilakukan karena Nahwa Umar telah memenuhi unsur keterlibatan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
“Tersangka Nahwa Umar terbukti telah melakukan korupsi yang berkaitan dengan kegiatan belanja Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GUP), dan Tambah Uang Persediaan (TUP) langsung pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Kendari tahun anggaran 2020,” kata Enjang.
Dalam sejumlah rekaman video yang diterima awak media, Nahwa Umar tampak mengenakan kebaya, jilbab, dan masker. Ia terlihat pasrah saat petugas Kejari Kendari memakaikan rompi tahanan berwarna oranye. Dengan tangan terborgol, ia kemudian digiring menggunakan mobil tahanan menuju Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Kendari untuk menjalani proses penahanan.
Nahwa Umar sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (16/04/2025). Selain dirinya, dua aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota Kendari, yakni Ariyuli Ningsih Lindoeno dan Muchlis, juga telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus yang sama.
Penahanan ini menambah daftar panjang pejabat daerah yang terseret dalam kasus dugaan penyalahgunaan keuangan negara di lingkup Pemerintah Kota Kendari.
𝐉𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐥𝐮𝐩𝐚 𝐤𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐥𝐚𝐢𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐝𝐢 𝐆𝐨𝐨𝐠𝐥𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐬𝐮𝐥𝐭𝐫𝐚𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢.𝐢𝐝, 𝐛𝐚𝐜𝐚 𝐝𝐢𝐬𝐢𝐧𝐢.









