Konawe Selatan – Kementerian Perhubungan melarang maskapai penerbangan mengoperasikan angkutan niaga dan non-niaga selama periode larangan mudik Lebaran 6 – 17 Mei 2021, baik rute domestik maupun internasional.
Meski demikian, Maskapai penerbangan Garuda Indonesia cabang Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) tetap membuka penerbangan pada 6 – 17 Mei 2021.
General Manager Garuda Indonesia Kendari, Syaiful Bahri mengatakan, meski calon penumpang dizinkan terbang namun ada syaratnya dan harus memenuhi berbagai persyaratan itu.
“Harus dilengkapi syaratnya seperti surat pernyataan perjalanan dinas dan non perjalanan dinas,” ungkap Syaiful, pada Selasa (20/04).
Lanjut Syaiful, dalam kondisi darurat seperti ibu hamil dan orang sakit, penumpang hanya didampingi oleh satu atau dua orang anggota keluarga.
“Penumpang hanya dapat di dampingi keluarganya dan membawa surat bebas COVID-19 diantaranya PCR antigen atau genose, serta memiliki kartu kewaspadaan kesehatan elektronik,” kata Syaiful.
Ia menuturkan, apabila ada penumpang ditemui tidak memenuhi surat-surat yang ingin mengangkasa bersama maskapai Garuda Indonesia akan disarankan mengganti jadwal penerbangan sebelum tanggal 6 Mei dan setelah 17 Mei atau melakukan Refund Tiket.
“Kami menerima untuk refund, penawaran kami dapat melakukan penerbangan dengan maskapai yang sama di kemudian hari,” tuturnya.
“Jika penumpang tidak berkenan, kami melakukan full refund cash,” tutupnya.
Diketahui, larangan mudik selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi.
Laporan: Yusrin
Editor: Ald