Konawe – Sebanyak 85 orang narapidana (Napi) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) diusulkan mendapat remisi Idul Fitri 2021 yang terdiri dari 67 orang pidana umum 2 orang kasus kehutanan serta 16 orang kasus narkotika.
Informasi itu disampaikan Kasubsie Pelayanan Tahanan Kelas II B Unaaha, Supriono mengatakan, para napi yang diusulkan telah memenuhi persyaratan sebagaimana diamanatkan dalam regulasi yang berlaku.
“Adapun persyaratan yang harus dipenuhi antara lain, menjalani minimal 6 bulan pidana, berkelakuan baik, dengan dibuktikan tidak pernah melanggar aturan dan tidak mendapat catatan register pelanggaran,” kata Supriono, pada Rabu (12/05).
“Selain itu, para napi juga telah aktif mengikuti program pembinaan,” tambahnya.
Supriono menambahkan, besaran remisi yang diajukan itu selama 15 hari sampai 1 bulan 15 hari. Dari 85 orang yang diusulkan semuanya diterima usulan remisinya.
Pembacaan remisi bertempat di mesjid Al-Muhajirin Rutan Kelas IIB Unaaha usai pelaksanaan Salat Id sekira pukul 07.30 Wita, pada Kamis (13/05).
“Sebelumnya juga sudah dibacakan samabutan meteri Hukum dan Ham oleh Kasubsie Pelayanan Tahanan,” jelasnya.
Kata Supriono, pemberian remisi bukan hanya saja pemberian hak narapidana tapi apresiasi negara terhadap mereka yang menjalani hukuman karna telah menunjukan prilaku baik.
“Pemberian Remisi ini diharapkan dapat memotivasi mereka untuk menjadi lebih baik dan lebih bertangung jawab,” katanya.
Sementara Itu menurut Kepala Rutan Unaaha, Herianto, mengungkapkan pemberian remisi tersebut telah sesuai prosedu dan transparan melalui Sistem Data Base Pemasyrakatan.
“Pemenuhan hak remisi dilakukan secara selektif, transparan dan tanpa dipungut biaya,” tutup Herianto.
Editor: Ald