NASIONAL, sultrainformasi.id – Jumlah pemimpin perempuan yang ada di indonesia hingga saat ini masih sangat minim dibandingkan dengan pemimpin laki-laki.
Bahkan beberapa kalangan memandang bahwa kehadiran pemimpin perempuan menjadi suatu permasalahan tersendiri. Namun pada dasarnya, perempuan juga memiliki hak yang sama dengan laki-laki terutama dalam menduduki kursi kepemimpinan.
Andi Nirwana Sebbu merupakan sosok perempuan inspiratif bagi seluruh elemen perempuan Sulawesi Tenggara bahkan Indonesia.
Bagaimana tidak, Andi Nirwana merupakan sosok yang menunjukkan eksistensi perempuan karir sebagai Bunda PAUD Bombana, Ketua TP-PKK Bombana dan Anggota DPD-RI Dapil Sulawesi Tenggara.
Saat ditemui dan berbincang persoalan eksitensi perempuan sebagai seorang pemimpin, Andi Nirwana Sebbu mengatakan, bahwa perempuan memiliki hak yang sama dengan laki-laki dalam hal kepemimpinan.
“Kaum perempuan khusunya di Sultra sudah seharusnya menyadari pentingnya peran mereka di tengah masyarakat, sebab perempuan merupakan lilin-lilin kecil di dalam gelap nya sebuah peradaban,” ujarnya.
Dia menambahkan, dalam ilmu feminisme, teori dibedakan menjadi dua, pertama moderate atau different theory yang menyebutkan bahwa laki-laki dan perempuan adalah setara tetapi berbeda, yang mana perbedaan tersebut bukan berarti satu pihak melebihi pihak lainnya. Dalam ide ini cenderung untuk mempertahankan peran gender secara tradisional.
Sedangkan teori kedua adalah progressive atau sameness theory yang menyebutkan bahwa laki-laki dan perempuan memiliki hak yang setara dalam hal apapun, karena pada dasarnya untuk mencapai suatu posisi tertentu, seseorang dinilai dari kecakapannya bukan dari jenis kelaminnya.
“Untuk itu, solusi yang tepat untuk membantu kaum perempuan agar memperoleh hak yang sama dengan kaum laki-laki adalah dengan memberikan kesempatan yang besar untuk menduduki posisi atau jabatan diberbagai bidang,” jelas Nirwana.
“Untuk mencapai hal tersebut, kaum perempuan harus dibekali pendidikan tentang kepemimpinan,” tutupnya.
Laporan: Heruddin
Editor: Aldho