Diputuskan di Kendari, Eks Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra Yusmin Divonis Bebas

  • Share
Eks Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra Yusmin Divonis Bebas. Foto: Fadli Aksar/sultra.tribunnews.com.
Eks Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra Yusmin Divonis Bebas. Foto: Fadli Aksar/sultra.tribunnews.com.

KENDARI, sultrainformasi.id – Eks Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Kabid Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sulawesi Tenggara (ESDM) Sulawesi Tenggara (Sultra) Yusmin di vonis bebas.

Keputusan itu berlangsung di Pengadilan Tipikor Baruga, Jl Poros Bandara Haluoleo, Kelurahan Baruga, Kota Kendari, pada Senin (14/02/2022) siang.

Dilansir dari, sultra.tribunnews.com, Sidang Vonis Yusmin dipimpin oleh Ketua PN Kendari, I Nyoman Wiguna. Yusmin dinyatakan bebas dari segala dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait dugaan korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia.

“Mengadili terdakwa (Yusmin) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa,” kata Ketua Majelis Hakim I Nyoman Wiguna.

Dalam pertimbangan hakim, dakwaan jaksa dalam Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi tidak terbukti.

Majelis menyatakan, penerbitan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) PT Toshida kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Sementara itu, kewenangan untuk menandatangani persetujuan RKAB adalah Kepala Dinas ESDM Sultra.

“Pembayaran PNBP PKH (penerimaan negara bukan pajak penggunaan kawasan hutan) bukanlah syarat persetujuan RKAB tahunan,” jelas majelis hakim.

Selain itu, pembayaran PNBP PKH PT Toshida Indonesia tidak berkaitan dengan tanggung jawab Yusmin saat menjabat Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra kala itu.

“Tidak ada hubungan dengan instansi terdakwa, melainkan kewenangan instansi yang lain,” jelasnya.

Sebelumnya, Yusmin yang juga mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Plt Kadispora) Sultra tersebut didakwa menyalahgunakan kewenangan dengan menandatangani persetujuan RKAB PT Toshida.

Sehingga atas RKAB itu, PT Toshida diduga beroperasi secara ilegal gegara izin penggunaan kawasan hutan perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kolaka itu telah dicabut pada 2020.

Dilansir: sultra.tribunnews.com

  • Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *