KENDARI, sultrainformasi.id – Mantan Wali Kota Kendari dua Periode, Asrun dan putranya Adriatma Dwi Putra (ADP) bebas dari penjara, pada Selasa (01/03/2022) hari ini.
Keduanya bebas setelah menjalani masa hukumannya selama kurang lebih 4 tahun penjara, Asrun di Lapas Kelas IIA Kendari dan ADP di Rutan Kelas II B Kolaka.
Setelah bebas, Asrun disambut oleh sanak keluarga, kerabat serta tokoh-tokoh masyarakat Kota Kendari dikediamannya.
Asrun menyampaiakan, ucapan terimakasih atas semua dukungan baik moril, sampai ia bisa jalani semua cobaan ini dengan baik.
“Alhamdulillah, saya hari ini bisa keluar dan bersama teman-teman sekalian, Insya Allah setelah kita keluar ini tentu banyak hal dan pertanyaan-pertanyaan yang mungkin timbul, kira-kira mau kemana kita, tapi pada prinsipnya kita ingin dulu menata keluarga, menata seluruh silahturahmi kembali, dan kita lihatlah potensinya kedepan,” ujarnya, seperti dikutip sultrainformasi.id dari sultra.fajar.co.id.
Dikutip: sultra.fajar.co.id
Editor: Aldho