KENDARI, sultrainformasi.id – Salah satu warga Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) keluhkan kurangnya sanksi tegas bagi pembuang sampah sembarangan.
Wakil Ketua Law Study Club Sultra yang juga merupakan warga kelurahan Anduonohu, Muhammad Ari Zulsalim mengatakan, meski dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 sudah diatur mengenai sanksi denda hingga pidana, tetapi penerapannya belum maksimal.
Dia melanjutkan, menurutnya, penghilangan Tempat Penampungan Sementara (TPS) oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari seharusnya dikaji lebih mendalam.

“Karena dapat membuat produksi sampah masyarakat menjadi meningkat dengan program baru pemkot yang menjemput sampah, itu justru membuat masyarakat lebih dimanjakan,” katanya, kepada sultrainformasi.id melalui pesan WhatsApp, pada Jumat (24/06/2022).
“Seharusnya yang ditingkatkan adalah pengawasan masyarakat dengan pembentukan satgas oleh DLHK jauh lebih efektif yang mengawasi masing-masing TPS,” tambahnya.
Kata dia, aturan sudah ada namun tinggal penegakan hukum dan kesadaran masyarakat yang diutamakan. Dia pun berharap, Pemkot lebih serius dalam menanggapi permasalahan sampah tersebut.
“Jangan sampai adanya program baru Pemkot ini membuat masalah baru lagi dan terkesan pemborosan pembiayaan operasional karena beban APBD Kota Kendari akan bertambah untuk membiayai operasional,” katanya.
“Terlebih pengadaan yang lalu yaitu truk sampah konvektor, mobil dump truck, arm roll, dan 65 motor viar, otomatis akan menambah beban anggaran yang harus dikeluarkan tiap tahun,” kata Warga Anduonohu ini.
Ari Zulsalim juga mengajak anak muda Kota Kendari agar lebih berperan aktif dalam dunia masyarakat serta lebih disiplin untuk membuang sampah pada tempatnya dan sesuai aturan jam pembuangan yakni 17.30 – 22.00 WITA.
“Agar tidak terjadi penumpukan disiang hari sesuai Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 21 Tahun 2009 tentang Kawasan Tertib Sampah Dalam Wilayah Kota Kendari,” ajaknya.
“Kita harus menciptakan lingkungan yang bersih serta mengaktifkan komunitas Bank sampah dimasing-masing kelurahan di Kota Kendari,” tutupnya.
Laporan: Hermawan
Editor: Aldho