KENDARI, sultrainformasi.id – Tim Buser 77 Satreskrim bersama Satintelkam Polresta Kendari berhasil menangkap pelaku penikaman pria di Big Hotel, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Selasa (05/07/2022) kemarin.
Pelaku diketahui seorang pria berinsial (MAA) alias Boy, sedangkan korban bernama Amrullah Azis Mide (AAM) berusia 20 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, pelaku ditangkap di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) tepatnya di Kecamatan Sabulakoa, sekira pukul 06.30 WITA, pada Rabu (06/07/2022) pagi.
“Polisi menangkap Pelaku MAA Alias Boy di Kabupaten Konsel tepatnya di Kecamatan Sabulakoa,” kata AKP Fitrayadi dalam keterangan resminya yang diterima sultrainformasi.id.
AKP Fitrayadi menuturkan, awalnya pada hari Senin 4 Juli 2022 sekira pukul 14.00 WITA, pelaku bersama pacarnya berinsial DD masuk ke kamar Big Hotel.
Selanjutnya, pada hari Kamis 5 Juli 2022 sekira pukul 03.00 WITA, pelaku keluar dari hotel meninggalkan DD dalam kamar.
“Setelah pelaku kembali, dia melihat pacaranya dengan laki-laki lain yakni korban. Kemudian terjadilah pertengkaran,” ujar AKP Fitrayadi.
“Pelaku mencabut badik dari pinggangnya kemudian terjadi perkelahian di dalam kamar dan kemudian korban di tikam yang mengenai bagian perut, setelah itu pelaku membawa pacaranya untuk meninggalkan kamar Big Hotel,” sambungnya.
AKP Fitrayadi melanjutkan, saat diamanakan pelaku di Kecamatan Sabulakoa, dia masih bersama pacaranya.
“Dia ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan penganiayaan (Penikaman) atau melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP,” jelasnya.
“Motif pelaku melakukan penikaman gegara cemburu,” tutupnya.
Akibat perbuatan pelaku, ia dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP Tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan.
Laporan: Aldho
Editor: Aldho