Pukul Perempuan hingga Alami Luka Robek, Pemuda Ini Dibekuk Polresta Kendari

  • Share
Tersangka saat diamankan oleh Tim Buser 77 Polresta Kendari. Foto: Dok. Polresta Kendari.
Tersangka saat diamankan oleh Tim Buser 77 Polresta Kendari. Foto: Dok. Polresta Kendari.

KENDARI, sultrainformasi.id – Tim Buser 77 Polresta Kendari berhasil membekuk tersangka berinsial RD (20) setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinsial AR (28).

Tersangka ditangkap di salah satu Kost yang berada di Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Minggu (17/07/2022) sekira pukul 21.40 WITA.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan penganiayaan.

“Pelaku melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinsial AR dengan cara melakukan pemukulan menggunakan tangan kanan ke arah hidung korban. Akibat dari pemukulan tersebut korban mengalami luka robek dan bengkak di bagian mata sebelah kiri,” kata AKP Fitrayadi melalui keterangan resminya, pada Minggu (17/07/2022) malam.

AKP Fitrayadi menuturkan, kronologi kejadian penganiayaan tersebut. Awalnya pelaku (RD) datang kerumah korban bersama orang tuanya Insial (HA), pada Selasa (15/02/2022).

“Saat itu, HA dan korban bertengkar. Kemudian tiba-tiba RD masuk dalam rumah Korban dan langsung melakukan pemukulan ke korban,” katanya.

“Pelaku melakukan pemukulan sebanyak satu kali di bagian hidung dengan menggunakan tangan kanannya, akibat dari pemukulan tersebut korban mengalami luka robek dan bengkak di bagian mata sebelah kiri,” lanjut AKP Fitrayadi.

Lanjut, AKP Fitrayadi, merasa keberatan korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mandonga.

“Korban melapor ke Polsek Mandonga pada tanggal (16/02/2022),” kata dia.

Tersangka saat ini telah diamankan, selanjutnya Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari akan menyerahkan tersangka ke Polsek Mandonga guna penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.

Laporan: Aldho
Editor: Aldho

  • Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *