Butuh Modal Buat Pernikahannya, Pria di Kendari Terpaksa Edarkan Sabu

  • Share
Pelaku saat diamankan di Polresta Kendari. Foto: Dok. Polresta Kendari.
Pelaku saat diamankan di Polresta Kendari. Foto: Dok. Polresta Kendari.

KENDARI, sultrainformasi.id – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari kembali mengamankan seorang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Pemuda yang berinsial AR (28) itu ditangkap di pinggir jalan tepatnya di Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Rabu (20/07/2022) sekira pukul 23.45 WITA.

Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan, penangkapan pelaku usai mendapat laporan masyarakat.

“Berawal dari informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi Narkotika jenis sabu-sabu. Berdasarkan informasi itu Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari melakukan penyelidikan dan menangkap AR di pinggir jalan,” kata AKP Hamka, melalui keterangan resminya, pada Selasa (26/07/2022).

AKP Hamka melanjutkan, dari tangan pelaku saat digeledah, polisi berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2 saset pelastik bening dengan berat bruto 20,24 gram.

“Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti non narkotika satu buah Handphone,” kata dia.

Selanjutnya, polisi membawa pelaku beserta barang bukti ke kantor Polresta Kendari guna proses lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku diarahkan mengambil jenis sabu tersebut oleh seorang lelaki yang dia sebut dengan Bos yang ditempelkan di sekitar Kecamatan Puuwatu.

“Dia juga mengaku, mengedarkan sabu tersebut dengan cara menempelkan paket sabu itu berdasarkan arahan dari lelaki yang dia sebut Bos,” kata AKP Hamka.

Lanjut AKP Hamka, pelaku juga mengaku dia terpaksa mengedarkan barang ilegal itu karena butuh modal untuk pernikahannya.

“Saat ini penyidik dan Tim Opsnal Sat Resnarkoba masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan inisial BOS,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup,” pungkasnya.

Laporan: Aswar
Editor: Aldho

  • Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *