KENDARI, sultrainformasi.id – Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya mulai berfungsi, pada Rabu (27/07/2022) kemarin.
“ETLE sudah difungsikan,” kata Kepala Kepolisian Polresta (Kapolresta) Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman melalui keterangan resminya, pada Rabu (27/07/2022) kemarin.
Dia mengatakan, ada 16 titik kamera yang memantau pelanggaran lalu lintas di jalan dengan fungsi yang berbeda. Ada kamera khusus ETLE dan kamera monitoring
“16 titik kamera yang dipasang akan dibagi dua lokasi, ada 7 lokasi yang benar-benar asli penilangan elektronik dan 9 kamera bagian monitoring lalu lintas,” kata Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman.
Berikut titik lokasi penilangan ETLE, yakni di Bundaran Adi Bahasa, Simpang Batas Kota, Simpang Pasar Baru, Simpang Bank Sinar Mas, Simpang Pos Lantas MTQ, Jalan Made sabara (Depan Toko Kue Capriska) dan Simpang Kantor Pajak.
Sedangkan, untuk kamera monitoring, yakni di Jalan Laode Jadi By Pass, Simpang Empat Wuawua, Jalan Ahmad Yani, Simpang Pos Lantas MTQ, Simpang Kopi Raja, Bundaran Tapal Kuda, Jalan Z A Sugianto atau Jembatan Triping, Bundaran Tank dan Jembatan Teluk Kendari.
Lanjut Fathurrahman, meski sudah difungsikan hari ini, kepolisian belum memberlakukan penilangan. Dia mengungkapkan, pihaknya masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan berbagai cara sebelum tilang elektronik efektif diterapkan 1 September mendatang.
“Sebelum diberlakukan penindakan kepeda pengendara yang melanggar, kami akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu selama 1 bulan,” ujarnya.
“Pemberlakuan ETLE akan diberlakukan mulai 1 September 2022,” pungkasnya.
Laporan: Aswar
Editor: Aldho