MUNA, sultrainformasi.id – Seorang pria insial LH (64) asal Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga mencabuli kedua cucunya yang masih di bawah umur.
Aksi pencabulan pria paruh baya tersebut dilakukan dikebun miliknya di Kecamatan Lasalepa, Kabupaten Muna. Akibatnya, pelaku ditangkap petugas Satreskrim Polres Muna.
Kasat Reskrim Polres Muna, IPTU Alamsyah Nugraha mengatakan pelaku melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Pelaku diduga melakukan aksi pencabulan di dua tempat berbeda.
“Telah beberapa kali melakukan perbuatan cabul terhadap dua korban ini, baik itu didalam rumahnya maupun di kebun milik tersangka,” jelasnya, pada Selasa (02/08/2022).
Setiap melakukan perbuatan cabulnya, LH tanpa basa basi langsung meremas payudara kedua cucunya itu, baik kepada korban berinisial F maupun korban FI.
Aksi bejatnya ketahuan, saat LH masuk kedalam kamar F, dengan maksud mengajak cucunya untuk bersetubuh.
Namun F yang tidak mau melayani nafsu birahi sang kakek. Sehingga memberontak kemudian melaporkan perbuatan sang kakek kepada orang tuanya.
“F yang tidak mau kemudian memberontak, disaat itu kemudian tersangka langsung keluar dari kamar,” ucapnya.
Lebih lanjut, motif yang dilakulan terhadap kedua cucunya itu untuk melampiaskan nafsu birahinya.
“Modus operandi yang dilakukan tersangka dengan memasukkan tangannya kedalam baju kedua korban, kemudian meremas payudara serta memasukkan tangannya kedalam celana korban,” lanjutnya
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E UU no. 35 tahun 2024 sebagaimana ditambah dan diubah dengan UU No 17 tahun 2019 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jom pasal 64 ayat (1) KUHP dengan hukuman penjara paling sengkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Editor: Aldho