Pengedar Narkotika Jaringan Internasional di Kendari Dibekuk, Polisi Sita 5,2 Kg Sabu

  • Bagikan
Kedua pelaku saat diamankan di Polda Sultra. Foto: Istimewa.
Kedua pelaku saat diamankan di Polda Sultra. Foto: Istimewa.

KENDARI, sultrainformasi.id – Tim unit II Subdit II Direktorat Reserse dan Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap dua orang pemuda karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu, pada Senin (01/08/2022).

Kedua pemuda itu berinsial GS (20) dan FJ (21). Dalam pengakapan tersebut, Polda Sultra temukan sabu-sabu sebanyak 5,2 Kilogram (Kg) dari tangan pelaku.

Wakapolda Sultra Brigjen Waris Agono mengungkapkan, pelaku GS ditangkap di sebuah indekos di sekitar Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Kedua pelaku saat berada di Polda Sultra. Foto: Istimewa.

“Dari pelaku GS tim belum menemukan barang bukti, setelah dilakukan interogasi, dikantongi kembali satu nama inisial FJ,” ucap Waris Agono saat melakukan konferensi pers di Balai Wartawan Polda Sultra, Jumat (05/08/2022).

Usai mengantongi nama FJ, tim langsung ke rumah FJ. Pelaku FJ dibekuk di Kelurahan Pandambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

“Saat penggeledahan, tim menemukan sebanyak lima bungkus teh China dan tiga saset besar diduga berisi sabu-sabu dengan berat bruto sekitar 5,2 Kg,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Resnarkoba Polda Sultra, Kombes Bambang Tjahjo Bawono menmbahkan, bahwa jaringan pengedar sabu-sabu itu merupakan jaringan tingkat internasional.

“Jaringannya dari luar negeri, masuk ke Surabaya, kemudian ke Kalimantan Selatan dan masuk ke Sultra,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.

Laporan: Aswar
Editor: Aldho

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *