KENDARI, sultrainformasi.id – Dua pelajar yang sedang berboncengan menggunakan sepeda motor bertabrakan dengan mobil truk yang dikemudikan oleh seorang Mahasiswa insial HAA (22).
Kecelakaan lalu lintas (lantas) itu terjadi di Jalan Banteng, Kelurahan Rahandauna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) atau sekitaran TK. RH Al-Hikmah, pada Selasa (09/08/2022) sekira pukul 10.55 WITA.
Dalam insiden ini, pengendara motor yang merupakan seorang pelajar laki-laki kelas 11 di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kendari berinisial AMK (16) meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut.
Sedangkan boncengannya yang juga merupakan seorang pelajar berkelamin perempuan insial YAT (15) hanya mengalami sakit pada bahu kiri.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol. Muhammad Eka Fathurrahman mengatakan, saat ini polisi masih melakukan olah tempat kejadian kecelakaan.
“Kami akan pelajari sebab-sebab terjadi kecelakaan. Untuk sopir, tetap akan diambil keterangannya, sementara diambil keterangan sebagai saksi,” katanya melalui keterangan resminya yang diterima.
“Tunggu hasil gelar perkara untuk menetapkan kasus nya, dihentikan atau akan dilanjutkan untuk menetapkan tersangkanya,” sambungnya.
Lanjut Fathurrahman, kronologis peristiwa kecelakaan lantas ini terjadi, awalnya mobil bernomor polisi DT 8200 DE bergerak dari arah Jalan Poros Panglima Polim menuju Jalan Banteng dengan kecepatan sedang.
“Saat sampai di Jalan Banteng dekat TK. RH Al-Hikma, truk itu bertabrakan dengan motor Beat dengan nomor polisi DT 6117 BF yang dikendarai oleh AMK berboncengan dengan YAT dari arah berlawanan,” jelasnya.
Saat itu, pembonceng AMK hendak melambung kendaraan yang ada di depannya, disaat bersamaan dari arah berlawanan bertemu dengan truk sehingga tabrakan tak terhindarkan.
“Akibatnya dari tabrakan ini, pembonceng AMK meninggal dunia di Rumah Sakit (RS) Kota Kendari. AMK mengalami luka robek dibagian pelipis serta mengalami pendarahan pada mulut dan pendarahan bagian telinga,” ujarnya.
Adapun langkah-langkah yang dilakukan polisi yakni, mendatangi dan mengamankan tempat kejadian perkara (TKP).
“Selain itu, kami juga melakukan olah TKP, mencatat identitas saksi, mengamankan barang bukti, membuat sket kasar TKP dan mengecek korban,” pungkasnya.
Laporan: Aldho
Editor: Aldho