KENDARI, sultrainformasi.id – Dua kendaraaan roda empat jenis Avanza terlibat kecelakaan lalu lintas (laka lantas). Laka lantas itu terjadi di Jalan Abeli Dalam, Kelurahan Abeli Dalam, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Jumat (12/08/2022) sekira pukul 01.30 WITA.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol. Muhammad Eka Fathurrahman mengatakan, dua kendaran yang terlibat kecelakaan ini dikemudikan oleh Asbul pemilik mobil dengan nomor polisi (nopol) DT 1621 HA warna biru.
Sedangkan pengemudi satunya bernama Alam pemilik mobil dengan nomor polisi (nopol) DT 1393 FF berwarna hitam.
“Dalam kecelakaan ini tidak ada korban jiwa. Namun kerugian material diperkirakan sekitar Rp50 juta,” kata Fathurrahman melalui keterangan resminya.
Kapolresta Kendari menuturkan, peristiwa kecelakaan ini bermula saat mobil Avanza yang dikemudikan oleh Alam bergerak dari arah gerbang Ranomeeto menuju arah Puuwatu dengan kecepatan yang diduga tinggi kurang lebih 80-90 kilometer (km) per jam.
“Saat sampai di jalan Abeli Dalam, Alam diduga kehilangan kendali saat melewati jalan yang sedikit menikung, sehingga membuat mobilnya bergerak lurus dan menabrak mobil Asbul yang berada di seberang jalan,” ungkapnya.
“Saat itu, mobil Asbul sementara terparkir di bahu jalan, sehingga terjadilah laka lantas usai ditabrak,” sambungnya.
Saat ini, polisi telah mendatangi lokasi kejadian perkara (TKP) serta mengamankan barang bukti.
Laporan: Aldho
Editor: Aldho