Diringkus Polisi, Warga Konda Ini Diduga Setubuhi Gadis Bawah Umur Sebanyak Dua Kali

  • Share
Terduga pelaku persetubuhan gadis bawah umur saat diamankan di Polsek Konda. Foto: Dok. Polresta Kendari.
Terduga pelaku persetubuhan gadis bawah umur saat diamankan di Polsek Konda. Foto: Dok. Polresta Kendari.

KONAWE SELATAN, sultrainformasi.id – Seorang pria berinsial MA (20) warga Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) diringkus polisi usai diduga menyetubuhi gadis bawah umur.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, MA ditangkap dengan dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur berdasarkan laporan Polisi di Polsek Konda, pada Senin (15/08/2022) sekira pukul 14.00 WITA.

“Gadis bawah umur itu berinsial AAT (16) warga Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sultra,” ujar AKP Fitrayadi melalui keterangan resminya.

MA ditangkap di Kecamatan Konda, Konsel dan selanjutnya dibawa ke kantor Polsek Konda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

AKP Fitrayadi menuturkan, kejadian ini bermula pada hari Sabtu (13/08/2022) sekira pukul 20.00 WITA. Saat itu MA menjemput AAT dirumahnya di Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

“Kemudian, MA membawa gadis bawah umur itu menuju ke salah satu rumah di Kecamatan Konda, Konsel,” ujarnya.

“Sekira pukul 23.30 WITA MA menyetubuhi gadis bawah umur itu. Berselang beberapa jam sekira pukul 03.00 WITA (14/08) kembali menyetubuhi AAT, jadi totalnya MA dua kali melakukan persetubuhan terhadap AAT,” pungkasnya.
 
Atas perbuatannya, AAT dikenakan pasal 81 ayat (1) UU. RI. No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Laporan: Aswar
Editor: Aldho

  • Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *