KENDARI, sultrainformasi.id – Bank Indonesia (BI) dan pemerintah resmi meluncurkan 7 pecahan uang Rupiah (Rp) berjenis kertas Tahun Emisi (TE) 2022, pada Kamis (18/08/2022).
Peluncuran uang Rupiah itu disampaikan oleh Kepala Departemen Komunikasi, Erwin Haryono melalui keterangan resminya. Dia mengatakan, uang kertas TE 2022 tersebut terdiri atas pecahan Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp.10.000, Rp5.000, Rp.2000, dan Rp.1000, dengan telah visual setiap pecahan Uang TE 2022.
“Ketujuh uang itu secara resmi berlaku, dikeluarkan dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bertepatan pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 tahun Republik Indonesia (RI), pada 17 Agustus 2022,” kata Erwin.
Pengeluaran uang TE 2022 yang bertepatan dengan momentum HUT RI ke-77 menjadi wujud semangat kebangsaan, nasionalisme, dan kedaulatan untuk menumbuhkan optimisme terhadap pemulihan ekonomi nasional.
“Hal ini selaras pula dengan tema HUT RI ke-77: Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat,” ungkapnya.
Lanjut dia, ketujuh uang TE 2022 tersebut memiliki tiga aspek inovasi penguatan, yakni mulai dari desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal dan terakhir ketahanan bahan uang yang lebih baik.
Inovasi baru ini dimaksudkan agar uang Rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan, serta lebih sulit untuk dipalsukan sehingga uang Rupiah semakin berkualitas dan terpercaya.
“Ini menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan RI,” jelas dia.
“Kemudian, uang TE 2022 itu tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan. Begitupun dengan tema kebudayaan Indonesia masih terdapat gambar tarian, pemandangan alam dan flora, pada bagian belakang sebagaimana Uang TE 2016,” tambah dia.
Erwin melanjutkan, pengeluaran dan pengedaran uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU mata uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang.
Adapun pengeluaran uang TE 2022 tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan Uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya.
“Seluruh uang Rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh BI,” jelasnya lagi.
“Sebagaimana diatur pada UU mata uang, pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa,” pungkasnya.