KENDARI, sultrainformasi.id – Seorang pria insial TB (30) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari saat hendak memindahkan barang tempelan narkotika jenis sabu-sabu di salah satu halte seputaran kantor DPRD Kota Kendari, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Rabu (17/08/2022) sekira pukul 21.00 WITA.
Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan, usai berhasil diringkus, polisi menemukan barang bukti dari tangan TB berupa satu saset plastik bening yang diduga sabu-sabu didalam kemasan mie instan.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu untik Hadpnhone (HP) merek vivo. Selanjutnya, TB diinterogasi oleh pihak kepolisian, dia mengaku masih menyimpan sabu-sabu dirumah tempat tinggalnya.
![](https://sultrainformasi.id/wp-content/uploads/2022/08/79A09738-21E4-4832-A386-C70E9BD11190.jpeg)
“Saat itu, tim Opsnal langsung menuju rumah TB untuk melakukan penggeledahan. Saat penggeledahan, didalam rumah TB ditemukan barang bukti didalam dompet berupa 26 saset berisikan sabu,” kata AKP Hamka saat melakukan Pers Rilis Pengungkapan di Polresta Kendari, pada Selasa (23/08/2022) pagi.
“Jadi total yang ditemukan dari tangan pelaku sebanyak 27 saset plastik bening berisikan kristal yang diduga sabu-sabu dengan berat bruto 12,38 gram,” sambung Hamka.
Usai dilakukan penggeledahan, tim opsnal Sat Resnarkoba langsung membawa TB dan barang bukti beserta barang bukti non narkotika ke Polresta Kendari untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Saat diinterogasi kepolisian, TB juga mengaku paket 27 saset bening yang diduga sabu-sabu itu didapat dari lelaki berinsial M dilorong Mbah Dukun, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Dia juga mengakui, bahwa lelaki M itu dikenal saat dirinya sama-sama sebagai sopir. TB juga sudah empat kali menerima paket sabu dari M.
“TB juga mengaku jika berhasil mengedarkan sabu tersebut akan mendapatkan imbalan Rp100.000 per gram,” kata Hamka dari pengakuan TB.
Kemudian, kami dari Sat Resnarkoba tentunya mendalami terkait siapa dan dimana keberadaan lelaki M tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.