Miliki Sabu 15,09 Gram, Pelajar di Kendari Ngaku Khilaf Usai Ditangkap

  • Bagikan
Pelaku saat diamankan di Polresta Kendari. Foto: Dok. sultrainformasi.id.
Pelaku saat diamankan di Polresta Kendari. Foto: Dok. sultrainformasi.id.

KENDARI, sultrainformasi.id – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari mengamankan seorang pelajar terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Pelajar yang berinsial AF (18) tersebut diamanakan di dalam rumah tepatnya di Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Kamis (18/08/2022) sekira pukul 01.30 WITA.

Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengungkapkan, saat penangkapan pihaknya mendapatkan barang bukti berupa sebuah tas warna merah yang berisikan dua buah timbangan digital.

Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Hamka. Foto: Dok. sultrainformasi.id

Kemudian, dari tangan pelaku saat digeledah, Sat Resnarkoba juga mendaptkan satu buah sendok sabu dan dua klip saset bening.

Selain itu, ditemukan pula barang bukti didalam kamar tepatnya didalam lemari berupa sebuah dos Handphone (HP) yang berisikan 26 paket diduga berisikan sabu dengan kisaran berat bruto 15,09 gram.

“Kami juga mengamankan HP milik tersangka dan membawa pelaku beserta barang bukti ke kantor Polresta Kendari guna proses lebih lanjut,” kata AKP Hamka saat melakukan Pers Rilis Pengungkapan di Polresta Kendari, pada Selasa (23/08/2022).

AKP Hamka menuturkan, penangkapan ini berawal pada Rabu (17/08/2022) Sat Resnarkoba mendaptkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

“Mendapatkan informasi tersebut, Sat Resnarkoba langsung melakukan penggerebekan di salah satu rumah yang dicurigai. Didalam rumah tim kami langsung mendapatkan pelaku AF, sekira pukul 01.30 WITA (18/08/2022,” jelasnya.

Saat di interogasi, AF mengaku sabu yang diedarkan itu diterima dari seorang lelaki berinsial D di jalan Lasolo, Kelurahan Sodohoa, Kecamatan Kendari Barat.

Dalam pengakuannya, pelajar tersebut sudah dua kali menerima paket sabu dari D dan telah di edarkan satu paket di Kelurahan Punggolaba. Dia mengaku sabu itu didapat dari cara sistem tempelan.

“AF mengaku jika berhasil mengedarkan sabu akan mendapatkan imbalan Rp100.000 per gram,” ucap Hamka dari keterangan tersangka.

AF mengaku mengenal D dari Media Sosial (Medsos). Saat ini tim kami masih mendalami keberadaan lelaki D.

“Bila kami memperoleh bukti-bukti yang cukup maka saudara D ini akan kami kejar,” katanya.

Terakhir, AF ditanya apakah mengetahui jika mengedarkan sabu itu sanksinya pidana dan akan diproses hukum. Dia pun menjawab tahu.

Kemudian ditanya kalau tahu kenapa dilakukan? AF menjawab Khilaf.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *