NASIONAL, sultrainformasi.id – Uang Kertas Baru Tahun Emisi (TE) 2022 dilaporkan belum dapat digunakan untuk setor atau tarik tunai di seluruh mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri atau Automatic Teller Machine).
Dilansir dari bisniscom, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menyampaikan mesin-mesin ATM yang ada saat ini masih memerlukan penyesuaian agar uang Tahun Emisi 2022 yang baru diluncurkan pada 18 Agustus lalu dapat terbaca di mesin ATM.
“Secara resmi, uang itu [Uang TE 2022] sudah berlaku tetapi kan bank-bank itu untuk bisa dikenal oleh ATM kan dia memerlukan penyesuaian supaya uang itu bisa dibaca,” katanya saat dijumpai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (31/8/2022)
Menurutnya, hal itu menjadi alasan mesin ATM tidak menerima setoran tunai dari uang baru. Apalagi, jumlah ATM di Indonesia sangat banyak sehingga dia menekankan, mesin ATM memerlukan waktu untuk melakukan penyesuaian.
“Kita sih pengennya cepet, tapi kan mereka pasti butuh waktu. Kalau nggak, nanti nggak kebaca,” ujarnya.
Untuk diketahui, BI dan pemerintah resmi meluncurkan 7 pecahan uang Rupiah (Rp) berjenis kertas Tahun Emisi (TE) 2022, pada Kamis (18/08/2022) lalu.
Uang kertas TE 2022 tersebut terdiri atas pecahan Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp.10.000, Rp5.000, Rp.2000, dan Rp.1000, dengan telah visual setiap pecahan Uang TE 2022.
“Ketujuh uang itu secara resmi berlaku, dikeluarkan dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bertepatan pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 tahun Republik Indonesia (RI), pada 17 Agustus 2022,” kata Erwin melalui keterangan resminya.