Hati-Hati, Tilang ETLE di Kendari Mulai Berlaku 22 September 2022
KENDARI, sultrainformasi.id – Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai diberlakukan pada Kamis 22 September 2022 mendatang.
“Informasi dari Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) telah melakukan rapat kegiatan persiapan launching ETLE di ruang RTMC Ditlantas Polda Sultra. Dari hasil rapat tersebut, ETLE akan dilaunching pada 22 September 2022 mendatang,” kata Kepala Kepolisian Polresta (Kapolresta) Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman melalui keterangan resminya, pada Rabu (14/09/2022).
Eka Fathurrahman melanjutkan, hari ini (14/09/2022) pihaknya yakni Kepala Unit Keamanan dan Keselamatan (Kanit Kamsel) Polresta Kendari telah melaksanakan sosialisasi kepada supir taxi online di Kota Kendari.

Sosialisasi yang disampaikan tersebut, terkait apa itu kamera CCTV ETLE serta maksud dan tujuan adanya ETLE di Kota Kendari.
“Selain itu, pihak kami juga memberikan pengetahuan dan himbauan terkait pelanggaran-pelanggaran yang dapat tertangkap oleh kamera ETLE,” ujarnya.
Kemudian, pihak kami juga menyampaikan informasi terkait mekanisme ETLE dan tata cara penyelesaian denda tilang ETLE.
“Sosialisasinya pastinya terkait tentang pelaksanaan ETLE yang akan berlaku dimulai pada tanggal 22 September 2022,” bebernya.
Untuk diketahui, ada 10 pelanggaran yang akan kena tilang elektronik bagi pengendara yang bandel.
10 jenis pelanggaran ETLE itu sesuai dengan UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ).
Berikut 10 pelanggar yang akan kena tilang:
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
- Tidak mengunakan sabuk keselamatan
- Mengemudi sambil mengunakan smartphone
- Melanggar batas kecepatan
- Mengunakan plat no palsu
- Berkendara melawan arus
- Menerobos lampu merah
- Tidak mengunakan helm
- Berboncengan lebih dari 2 orang
- Tidak menyalakan lampu disiang hari bagi sepeda motor.
Diberitakan sebelumnya, penerapan ETLE akan berlaku per 1 September 2022, namun penerapan itu ditunda dikarenakan sarana dan prasarana jalan di beberapa lokasi titik CCTV ETLE belum memadai untuk dilakukan giat tilang elektronik.
๐๐๐ง๐ ๐๐ง ๐ฅ๐ฎ๐ฉ๐ ๐ค๐ฎ๐ง๐ฃ๐ฎ๐ง๐ ๐ข ๐๐๐ซ๐ข๐ญ๐ ๐ฅ๐๐ข๐ง๐ง๐ฒ๐ ๐๐ข ๐๐จ๐จ๐ ๐ฅ๐ ๐๐๐ซ๐ข๐ญ๐ ๐ฌ๐ฎ๐ฅ๐ญ๐ซ๐๐ข๐ง๐๐จ๐ซ๐ฆ๐๐ฌ๐ข.๐๐จ๐ฆ, ๐๐๐๐ ๐๐ข๐ฌ๐ข๐ง๐ข.
- Berita Kendari
- Berita Sultra
- Ditlantas Polda Sultra
- Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)
- ETLE Kendari
- Hati-hati
- Kanit Kamsel Polresta Kendari
- Kombes Pol. Muhammad Eka Fathurrahman
- Penerapan Tilang ETLE di Kendari
- polda sultra
- Polresta Kendari
- sultrainformasi.id
- Tilang elektronik
- Tilang Elektronik di Kendari Bakal Berlaku
- Tilang ETLE di Kendari









