Hati-Hati, Tilang ETLE di Kendari Mulai Berlaku 22 September 2022

  • Share
Salah satu kamera yang dipasang di Kota Kendari. Foto: Dok. sultrainformasi.id.
Salah satu kamera yang dipasang di Kota Kendari. Foto: Dok. sultrainformasi.id.

KENDARI, sultrainformasi.idTilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai diberlakukan pada Kamis 22 September 2022 mendatang.

“Informasi dari Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) telah melakukan rapat kegiatan persiapan launching ETLE di ruang RTMC Ditlantas Polda Sultra. Dari hasil rapat tersebut, ETLE akan dilaunching pada 22 September 2022 mendatang,” kata Kepala Kepolisian Polresta (Kapolresta) Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman melalui keterangan resminya, pada Rabu (14/09/2022).

Eka Fathurrahman melanjutkan, hari ini (14/09/2022) pihaknya yakni Kepala Unit Keamanan dan Keselamatan (Kanit Kamsel) Polresta Kendari telah melaksanakan sosialisasi kepada supir taxi online di Kota Kendari.

Kanit Kamsel Polresta Kendari mendatangi para supir taxi online untuk memberikan sosialisasi terkait ETLE. Foto: Dok. Polresta Kendari.

Sosialisasi yang disampaikan tersebut, terkait apa itu kamera CCTV ETLE serta maksud dan tujuan adanya ETLE di Kota Kendari.

“Selain itu, pihak kami juga memberikan pengetahuan dan himbauan terkait pelanggaran-pelanggaran yang dapat tertangkap oleh kamera ETLE,” ujarnya.

Kemudian, pihak kami juga menyampaikan informasi terkait mekanisme ETLE dan tata cara penyelesaian denda tilang ETLE.

“Sosialisasinya pastinya terkait tentang pelaksanaan ETLE yang akan berlaku dimulai pada tanggal 22 September 2022,” bebernya.

Untuk diketahui, ada 10 pelanggaran yang akan kena tilang elektronik bagi pengendara yang bandel.

10 jenis pelanggaran ETLE itu sesuai dengan UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ).

Berikut 10 pelanggar yang akan kena tilang:

  1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
  2. Tidak mengunakan sabuk keselamatan
  3. Mengemudi sambil mengunakan smartphone
  4. Melanggar batas kecepatan
  5. Mengunakan plat no palsu
  6. Berkendara melawan arus
  7. Menerobos lampu merah
  8. Tidak mengunakan helm
  9. Berboncengan lebih dari 2 orang
  10. Tidak menyalakan lampu disiang hari bagi sepeda motor.

Diberitakan sebelumnya, penerapan ETLE akan berlaku per 1 September 2022, namun penerapan itu ditunda dikarenakan sarana dan prasarana jalan di beberapa lokasi titik CCTV ETLE belum memadai untuk dilakukan giat tilang elektronik.


𝐉𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐥𝐮𝐩𝐚 𝐤𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐥𝐚𝐢𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐝𝐢 𝐆𝐨𝐨𝐠𝐥𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐬𝐮𝐥𝐭𝐫𝐚𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢.𝐜𝐨𝐦, 𝐛𝐚𝐜𝐚 𝐝𝐢𝐬𝐢𝐧𝐢.

  • Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *