Libatkan 1 Unit Alat Berat, 3 Rumah Dinas Dokter di Kendari Dibongkar

  • Share
3 Rumah Dinas Dokter di Kendari Dibongkar. Foto: Istimewa.
3 Rumah Dinas Dokter di Kendari Dibongkar. Foto: Istimewa.

KENDARI, sultrainformasi.id – Tiga unit rumah dinas dokter yang terletak di Jalan Saranani Kendari, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) dibongkar, pada Jumat (16/09/2022) sore.

Para penghuni rumah bersitegang dengan Satpol PP Sultra untuk melakukan eksekusi bangunan nomor 1, 3 dan 5. Dalam pembongkaran rumah tersebut 1 unit alat berat yang dilibatkan.

Pantauan di lokasi pembongkaran, lebih dulu Satpol PP mengajak setidaknya 6 penghuni rumah untuk mediasi. Dalam mediasi itu tidak ada kesepakatan yang membuat Satpol PP terpaksa harus membongkar 3 bangunan itu.

Penghuni rumah berusaha mencegah puluhan Satpol PP Sultra yang mendekati rumah untuk melakukan pembongkaran dengan alasan para penghuni rumah mengaku sudah mendapatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Kendari atas kepemilikan rumah.

“Kalau di pengadilan sudah ada putusan dan sudah ada eksekusi penetapan putusan, tapi mereka tetap anarkis jadi inilah tindakan yang melawan hukum,” kata penghuni rumah, Rizal ditemui wartawan.

Rizal mengungkapkan surat putusan PTUN Kendari yang mereka pegang sudah dikeluarkan sejak tahun 2017 dan penetapan ekskusinya di tahun 2022. Namun bukannya eksekusi penetapan dari pengadilan yang didapatkan, melain pembongkaran yang dituding sepihak.

“Itu dasar hukum kita karena kita dilindungi hukum, tapi nyatanya kalau seperti ini bagaimana? Sudah kita perlihatkan (putusan) tapi mereka ngotot juga (membongkar),” ungkapnya.

Sementara, Kepala Bidang Penegakkan Perda Satpol PP Sultra Zainuddin Saing Maru mengungkapkan pembongkaran tersebut pihaknya mengacu pada Perda Pengelolaan Aset Dadrah dan surat perintah pengosongan lahan dari Gubernur Sultra Ali Mazi.

“Landasan kita Perda No 1 Tahun 2010 tentang pengelolaan aset daerah dan ada surat pengosongan dari gubernur, yang jelas atas perintah gubernur melalui Satpol PP,” ujarnya.

Zainuddin mengungkapkan Pemprov Sultra sudah melakukan mediasi sebanyak 2 kali sebelum pembongkaran. Ditambah mediasi hari ini yang tidak menemukan titik terang. Ia mengklaim Dinkes Sultra sudah bersurat sebanyak 7 kali ke penghuni rumah.

“Informasi dari Dinkes Sultra sudah 7 Kali bersurat, kita juga lakukan negosiasi sudah 2 kali dan 3 kali hari ini,” ujarnya.

Setelah sekian lama bertahan, penghuni rumah akhirnya terpaksa keluar dan merelakan rumahnya dibongkar.

𝐉𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐥𝐮𝐩𝐚 𝐤𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐥𝐚𝐢𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐝𝐢 𝐆𝐨𝐨𝐠𝐥𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐬𝐮𝐥𝐭𝐫𝐚𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢.𝐜𝐨𝐦, 𝐛𝐚𝐜𝐚 𝐝𝐢𝐬𝐢𝐧𝐢.

  • Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *