2 Pemulung di Kendari Ditangkap Gegara Curi Peralatan Pemancar Milik Polri

  • Share
Kedua pemulung saat diamankan di Mapolresta Kendari. Foto: Dok. Polresta Kendari.
Kedua pemulung saat diamankan di Mapolresta Kendari. Foto: Dok. Polresta Kendari.

KENDARI, sultrainformasi.id – Dua pemulung di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) insial SA (84) dan SS (44) ditangkap tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari gegara mencuri sejumlah peralatan pemancar milik Polri, pada Selasa (20/09/2022) sekira pukul 16.00 WITA.

Lokasi pencurian tersebut terletak di Pemancar Transmitter HT Polri Site Bungkutoko Kendari, Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga telah melakukan tindak pidana pencurian.

“Kedua pelaku dibekuk masing-masing ditempat yang berbeda. Namun, masih di wilayah Kota Kendari,” kata AKP Fitrayadi melalui keterangan resminya, pada Selasa (20/09/2022) malam.

“Aksi pencurian yang dilakukan kedua pelaku terjadi, pada Senin (19/09/2022) sekira pukul 17.00 WITA,” sambungnya.

Adapun barang-barang milik Polri yang berhasil dicuri yakni 1 buah stabilizer 5KVE, 4 buah battery ME Back Up Repeater 12 V/100 Ah, 6 batang besi arde jenis tembaga.

Selanjutnya, 30 meter kawat tembaga, 40 meter kabel grounding dan 50 meter kabel listrik.

“Untuk total kerugian kurang lebih Rp50 juta,” ujar AKP Fitrayadi.

Kemudian, barang yang berhasil diamankan usai dilakukan penangkapan yaitu, 1 gunting besi, 1 tang, 1 box pisau cater, 1 buah parang, 1 buah kunci inggris, 1 besi pencungkil dan 48 kilo gram (kg) besi tembaga.

Saat diinterogasi, kedua pemulung itu mengaku beberapa barang yang berhasil dicuri telah dibakar.

“Dalam pengakuannya, barang curian itu dibakar, jadi tembaganya saja yang mereka jual ke pembeli besi tua. Sialnya, pelaku tak berhasil menjual barang tersebut karena tertangkap,” ucapnya.

Dalam pengakuannya, SA nekat mencuri karena untuk membayar hutan. Sedangkan SS melakukan pencurian karena untuk membiayai anak nya yang sedang menempuh sekolah di Pesantren.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.

𝐉𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐥𝐮𝐩𝐚 𝐤𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐥𝐚𝐢𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐝𝐢 𝐆𝐨𝐨𝐠𝐥𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐬𝐮𝐥𝐭𝐫𝐚𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢.𝐜𝐨𝐦, 𝐛𝐚𝐜𝐚 𝐝𝐢𝐬𝐢𝐧𝐢.

  • Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *