KONAWE SELATAN, sultrainformasi.id – Seorang pria insial GA (45) warga Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) tega perkosa gadis bawah umur insial MF (17) sebanyak 2 kali ditempat yang berbeda. Dalam melancarkan aksi bejatnya, pelaku menggunakan modus mengobati.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Konda setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
“Tersangka ditangkap sekira pukul 13.00 WITA, pada Selasa (20/09/2022). Anggota Reskrim Polsek Konda berhasil menemukan pelaku di Kecamatan Konda,” kata Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi melalui keterangan resminya, pada Selasa (20/09/2022) sore.
“Pelaku ditangkap dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur,” sambung AKP Fitrayadi.
AKP Fitrayadi menuturkan, aksi bejat yang dilakukan oleh pelaku terjadi pada tahun 2016 lalu. Untuk menjalankan aksi bejatnya, saat itu pelaku mendatangi korban yang sedang ngompol di tempat tidur.
“Pelaku kemudian menawarkan diri untuk mengobati korban dengan cara melepas semua pakaian yang dikenakan korban. Tak lama kemudian, pelaku langsung melakukan pemerkosaan,” kata AKP Fitrayadi.
Tak puas sampai disitu, berselang tiga hari pelaku mengajak korban untuk mencari kayu bakar di hutan.
“Saat sampai didalam hutan pelaku kembali menyetubuhi korban dengan alasan yang sama modus pengobatan,” jelas AKP Fitrayadi.
Tindakan asusila yang dilakukan pelaku baru diketahui ibu korban saat gadis tersebut mengalami sakit pada kemaluannya.
“Mengetahui informasi tersebut, ibu korban bersama korban mendatangi Polsek Konda untuk melaporkan peristiwa tersebut, dengan laporan Polisi No. 12 tanggal 20 September 2022,” ujar AKP Fitrayadi.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat(2), (3) dan atau Pasal 82 ayat(2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan 15 tahun penjara.
𝐉𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐥𝐮𝐩𝐚 𝐤𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐥𝐚𝐢𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐝𝐢 𝐆𝐨𝐨𝐠𝐥𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐬𝐮𝐥𝐭𝐫𝐚𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢.𝐜𝐨𝐦, 𝐛𝐚𝐜𝐚 𝐝𝐢𝐬𝐢𝐧𝐢.