Massa Aksi Geruduk Polda Sultra, Menuntut Keadilan Tiga Tahun Kasus Randi-Yusuf

  • Share
Massa aksi saat datangi Polda Sultra. Foto: sultrainformasi.id.
Massa aksi saat datangi Polda Sultra. Foto: sultrainformasi.id.

KENDARI, sultrainformasi.id – Ratusan massa aksi geruduk kantor Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Kota Kendari untuk menuntut keadilan tiga tahun kasus Randi-Yusuf yang meninggal pada 26 September 2019 lalu.

Berdasarkan pantauan sultrainformasi.id, terdapat dua kelompok massa aksi yang terhimpun yakni dari Fakultas Teknik, Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (UHO) dan BEM UHO, pada Senin (26/09/2022).

Kelompok massa aksi tersebut menyuarakan hal yang sama yakni menuntut keadilan kasus kematian Randi-Yusuf.

Dalam melakukan aksi demo tersebut dua massa aksi melakukan bakar ban bekas dan melakukan orasi secara bergantian.

Beberapa massa aksi juga melakukan demo dengan menulis poster di kardus bekas terkait kasus kematian Randi-Yusuf.

Salah seorang orator dari Fakultas Hukum meminta agar massa aksi segera dipertemukan dengan pimpinan Polda Sultra untuk membahas terkait kasus tersebut.

Sebagai informasi, Randi-Yusuf tewas saat ikut berdemonstrasi bersama massa aksi lainnya menentang rencana DPR mengesahkan sejumlah rancangan undang-undang. Mereka berdemonstrasi di depan kantor DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), Kota Kendari.

Randi meninggal karena luka tembak di dada kiri bawah ketiak dan tembus dada kanan. Hari itu juga, Randi menghembuskan nafas terakhirnya, pada 26 September 2019.

Sedangkan Yusuf meninggal karena benturan benda tumpul di kepala saat mengikuti aksi 26 September 2019. Saat itu, Yusuf dilarikan ke Rumah Sakit (RS) karena kritis, namun nyawa Yusuf tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia, pada 27 September 2019.

Hingga berita ini diterbitkan, massa aksi masih masih melakukan unjuk rasa (unras).

𝐉𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐥𝐮𝐩𝐚 𝐤𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐥𝐚𝐢𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐝𝐢 𝐆𝐨𝐨𝐠𝐥𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐬𝐮𝐥𝐭𝐫𝐚𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢.𝐜𝐨𝐦, 𝐛𝐚𝐜𝐚 𝐝𝐢𝐬𝐢𝐧𝐢.

Penulis: SI 03

  • Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *