Miliki 910 Gram Sabu-Sabu, Wanita 18 Tahun di Kendari Ditangkap

  • Bagikan

KENDARI, sultrainformasi.id – Seorang wanita berusia 18 tahun berinisial AR ditangkap oleh Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra di salah satu hotel yang ada di Jalan Sao-sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Senin (26/09/2022). Wanita itu ditangkap setelah ketahuan memiliki sabu-sabu seberat 910 gram atau hampir 1 kilo gram (kg).

Akibat perbuatannya, seorang Ibu rumah tangga (IRT) itu terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Dirnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono menuturkan, penangkapan itu bermula saat pihaknya mendapat informasi adanya peredaran sabu-sabu di hotel tersebut.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim langsung diberangkatkan menuju ke TKP untuk memantau pergerakan AR,” kata Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono, pada Jumat (30/09/2022).

Saat dilokasi, polisi melihat pelaku keluar dari hotel sembari membawa dua bungkusan plastik, wanita asal Kecamatan Kendari Barat itu langsung diciduk.

“Di dalam kantong plastik itu, kami menemukan 16 paket sabu-sabu dengan berat 910 gram,” ujarnya.

Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra kemudian melakukan pengembangan dan menggeledah rumah pelaku.

“Dari hasil pengeledahan, tim menemukan sejumlah barang bukti non narkotika lainnya berupa ribuan saset plastik bening, 16 lembar tisu, timbangan elektronik, kunci, HP, 10 korek api, pirex kaca, dan 2 batang sendok,” ujar dia.

Selanjutnya, tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra membawa AR ke Mapolda Sultra untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Saat diintrogasi, AR mengaku dirinya berperan sebagai kurir. Dia menerima sabu-sabu tersebut dari seorang bandar yang belum diketahui identitasnya dengan cara sistem tempel. Dia diarahkan melalui sambungan telephone.

“Rencananya, sabu-sabu itu akan diberikan kepada bandar-bandar lainnya di Kota Kendari untuk diedarkan di Kabupaten Konawe. Namun, belum sempat mengantarkan sabu-sabu, pelaku lebih dulu digerebek polisi,” jelasnya.

Atas perbuatannya, wanita berusia 18 tahun itu dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

𝐉𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐥𝐮𝐩𝐚 𝐤𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐥𝐚𝐢𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐝𝐢 𝐆𝐨𝐨𝐠𝐥𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐬𝐮𝐥𝐭𝐫𝐚𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢.𝐜𝐨𝐦, 𝐛𝐚𝐜𝐚 𝐝𝐢𝐬𝐢𝐧𝐢.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *