KENDARI, sultrainformasi.id – Seorang wanita berusia 18 tahun berinisial AR ditangkap oleh Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra di salah satu hotel yang ada di Jalan Sao-sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Senin (26/09/2022). Wanita itu ditangkap setelah ketahuan memiliki sabu-sabu seberat 910 gram atau hampir 1 kilo gram (kg).
Akibat perbuatannya, seorang Ibu rumah tangga (IRT) itu terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Dirnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono menuturkan, penangkapan itu bermula saat pihaknya mendapat informasi adanya peredaran sabu-sabu di hotel tersebut.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim langsung diberangkatkan menuju ke TKP untuk memantau pergerakan AR,” kata Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono, pada Jumat (30/09/2022).
Saat dilokasi, polisi melihat pelaku keluar dari hotel sembari membawa dua bungkusan plastik, wanita asal Kecamatan Kendari Barat itu langsung diciduk.
“Di dalam kantong plastik itu, kami menemukan 16 paket sabu-sabu dengan berat 910 gram,” ujarnya.
Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra kemudian melakukan pengembangan dan menggeledah rumah pelaku.
“Dari hasil pengeledahan, tim menemukan sejumlah barang bukti non narkotika lainnya berupa ribuan saset plastik bening, 16 lembar tisu, timbangan elektronik, kunci, HP, 10 korek api, pirex kaca, dan 2 batang sendok,” ujar dia.
Selanjutnya, tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra membawa AR ke Mapolda Sultra untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Saat diintrogasi, AR mengaku dirinya berperan sebagai kurir. Dia menerima sabu-sabu tersebut dari seorang bandar yang belum diketahui identitasnya dengan cara sistem tempel. Dia diarahkan melalui sambungan telephone.
“Rencananya, sabu-sabu itu akan diberikan kepada bandar-bandar lainnya di Kota Kendari untuk diedarkan di Kabupaten Konawe. Namun, belum sempat mengantarkan sabu-sabu, pelaku lebih dulu digerebek polisi,” jelasnya.
Atas perbuatannya, wanita berusia 18 tahun itu dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
๐๐๐ง๐ ๐๐ง ๐ฅ๐ฎ๐ฉ๐ ๐ค๐ฎ๐ง๐ฃ๐ฎ๐ง๐ ๐ข ๐๐๐ซ๐ข๐ญ๐ ๐ฅ๐๐ข๐ง๐ง๐ฒ๐ ๐๐ข ๐๐จ๐จ๐ ๐ฅ๐ ๐๐๐ซ๐ข๐ญ๐ ๐ฌ๐ฎ๐ฅ๐ญ๐ซ๐๐ข๐ง๐๐จ๐ซ๐ฆ๐๐ฌ๐ข.๐๐จ๐ฆ, ๐๐๐๐ ๐๐ข๐ฌ๐ข๐ง๐ข.